JAKARTA — Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 Tahun 2023, disampaikan dengan hormat kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah bahwa Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitra) Tingkat Nasional Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 30 November 2023.
Musppanitra Tingkat Nasional akan diselenggarakan di Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan beberapa ketentuan informasi terkait Waktu Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Nasional (DKN).
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut,
- Pendaftaran Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua DKN : 8 – 14 September 2023
- Verifikasi Berkas Bakal Calon : 15 – 17 September 2023
- Pengumuman Calon Ketua dan Wakil Ketua DKN : 27 September 2023
Setidaknya dalam surat Kwartir Nasional dengan nomor 0868-00-N tertanggal 30 Agustus 2023 terdapat 19 Syarat Calon Ketua dan Wakil Ketua DKN dengan detail sebagai berikut ,
No. | Persyaratan | Verifikasi |
1. | Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKN dilaksanakan secara Paket | Surat Pernyataan Kesediaan Bakal Calon Ketua dan Wakil
Ketua |
2. | Mendapatkan dukungan dari Ketua Kwartir Daerah melalui
surat rekomendasi |
Surat Rekomendasi Kwartir
Daerah |
3. | Merupakan anggota aktif Gugusdepan | Surat Keterangan Aktif dari
Gugusdepan |
4. | Merupakan minimal anggota Dewan Kerja Daerah
dibuktikan dengan surat keputusan dan bersedia melepaskan jabatannya di Dewan Kerja Daerah (jika terpilih) |
Fotocopy SK yang dilegalisir dan Surat Pernyataan |
5. | Telah dilantik menjadi Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega | Legalisir SKU, Ijazah KMD |
6. | Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 23 tahun (belum berulang tahun yang ke 24) pada pelaksanaan Musppanitra Nasional | Akta Kelahiran |
7. | Bersedia berdomisili di daerah Jabodetabek selama menjadi Ketua dan Wakil Ketua DKN yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan bermaterai 10000 | Surat Pernyataan dari Tim Verifikasi |
8. | Bersedia menjalani masa bakti sesuai dengan PPDK yang berlaku | Surat Pernyataan |
9. | Menyerahkan visi dan misi calon Ketua dan Wakil Ketua DKN | 1 Berkas (Format Bebas) |
10. | Menyerahkan daftar riwayat hidup/curriculum vitae | 1 Berkas (Format Bebas) |
11. | Mendapatkan restu dan izin oleh orang tua/wali | Surat Keterangan bermaterai |
12. | Sehat jasmani yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari
dokter |
Surat Keterangan Sehat |
13. | Bebas dari pengaruh Narkotika | Surat Keterangan BNN |
14. | Bersikap baik dan jauh dari perbuatan melanggar hukum dan bukan mantan narapidana | SKCK |
15. | Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka dan dapat
melempirkan pelatihan kepemimpinan institusi lainnya minimal di tingkat provinsi |
Fotocopy Sertifikat |
16. | Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional dibuktikan dengan piagam atau sertifikat. | Fotocopy Piagam/Sertifikat |
17. | Pernah berperan aktif sebagai penyelenggara kegiatan kepramukaan minimal tingkat daerah dan kegiatan organisasi diluar Gerakan Pramuka | Fotocopy SK/ Piagam |
18. | Dapat berkomunikasi dengan Bahasa Inggris secara aktif dibuktikan dengan sertifikat TOEFL (minimal skor 450) | Sertifikat TOEFL |
19. | Jika sedang menjabat sebagai ketua di organisasi lain bersedia melepaskan jabatan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan (jika terpilih) | Surat Pernyataan |
Disebutkan pula dalam surat bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada surat edaran berikutnya. Narahubung dapat menghubungi Kak Vildy Zulhiz (Dewan Kerja Nasional), dengan nomor WA: +62 878-2458-9224.
(cst)