Undang – Undang No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka Indonesia merupakan sebuah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
Beberapa pertimbangannya adalah sebagai berikut:
-
Pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
-
Pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui Gerakan Pramuka;
-
Gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
-
Peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur Gerakan Pramuka.
Lihat/Download Undang – Undang No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.