Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka atau disingkat dengan Rakerda merupakan salah satu rapat yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka sekali dalam satu tahun.
Rakerda merupakan salah satu jenis rapat yang diselenggarakan kwartir daerah yang bertujuan untuk memadukan suatu kerjasama yang serasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah (Kwarda).
Disebutkan dalam bab VI pasal 3 point b bahwa pimpinan Rakerda adalah Ketua Kwarda atau Wakil Ketua Kwarda yang ditunjuk oleh Ketua Kwarda dengan dihadiri oleh peserta yang merupakan utusan dari semua andalan dan unsur majelis pembimbing daerah (mabida).
Selain itu, dalam aturan pokoknya disebutkan bahwa yang menjadi peserta lainnya adalah utusan dari tiap cabang dengan maksimal utusan adalah 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab), Sekretaris Kwarcab, seorang Andalan Cabang lain, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC).
Bab VI Pasal 3 point c-3 dalam SK tersebut juga menyebutkan bahwa agenda pokok Rakerda dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan program kerja (progja) tahunan yang lalu dan rencana program kerja tahunan yang akan datang.
Biasanya dalam pelaksanaan Rakerda akan diawali dengan Rapat Paripurna Andalan Daerah (Rapat Paripurna) yang dipimpin langsung oleh Ketua Kwarda atau salah satu Wakil Ketua Kwarda yang agendanya menitikberatkan pada penentuan kebijaksanaan kwarda mengenai pengelolaan Gerakan Pramuka.
Rakerda tahun 2021 Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta akan digelar pada 20 Maret 2021. Karena situasi masih dalam kondisi pandemi, kegiatan akan dilaksanakan dengan kombinasi daring dan luring.
Tema yang diangkat dalam Rakerda tahun 2021 ini adalah Mewujudkan Generasi Unggul, Berkarakter, dan Berbudaya Tonggak Kokohnya Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta. (cst)