PRAMUKADIY — Setiap organisasi mengatur bagaimana keuangan dan kekayaan yang ada di dalamnya. Terkait dari sumber dan sekaligus manajemennya.
Tentang Keuangan Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka khususnya di Bab VII pasal 43 sampai dengan pasal 46.
Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwasanya Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari, iuran anggota sesuai dengan kemampuan; sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain sumber keuangan tersebut, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dukungan tersebut selain berupa uang juga berupa barang atau jasa.
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa satuan organisasi gerakan pramuka dilarang menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pada pasal 46 di undang-undang ini disebutkan pula bahwa satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan namun tetap melakukan kegiatan, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait dengan Keuangan ini juga kemudian dibahas dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Dalam Anggaran Dasar, disebutkan pada Bab IX tentang Keuangan dan Kekayaan. Sementara dalam Anggaran Rumah Tangga disebutkan pada Bab VIII tentang Pendapatan dan Kekayaan.
Pada Anggaran Dasar, sumber keuangan Gerakan Pramuka selain yang telah disebutkan dalam undang-undang, diperinci dengan adanya ketentuan bahwa keuangan diperoleh dari bantuan majelis pembimbing serta usaha dana dari badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Perihal Kekayaan disebutkan dalam Anggaran Dasar pasal 60 ayat 1 bahwa kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak serta hak kekayaan intelektual/hak paten.
Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
Sedangkan di ayat 3 disebutkan bahwa pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
Sementara itu di Anggaran Rumah Tangga dipertegas lagi untuk pendapatan Gerakan Pramuka juga bisa dari Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka. Ini disebutkan pada pasal 127 ayat 1 poin g. Kemudian dipertegas bahwa pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Mengenai Kekayaan, pasal yang menyebutkan hal ini di Anggaran Rumah Tangga adalah Pasal 129. Disebutkan bahwa Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari: Barang tak bergerak; Barang bergerak; dan Hak atas kekayaan intelektual. Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai. Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain: Atribut Gerakan Pramuka dan Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 130, disebutkan pula terkait Pengelolaan dan Pengalihan. Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing.
Sedangkan pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.