PRAMUKADIY — Awal Oktober 2022 tepatnya tanggal 2 sampai 9 akan diselenggarakan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka (Peransaka) tingkat Nasional di Bumi Serumpun Sebelai, Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.
Peransaka tingkat Nasional bertujuan menciptakan generasi muda yang memiliki daya saing dan menjadi agent of producer yang dapat menciptakan perubahan yang nyata, serta menumbuhkan pola pikir yang inovatif yang dapat mendorong kreativitas dan daya inovasi anak bangsa.
Selain itu, Peransaka tingkat Nasional yang mengusung tema Pramuka Berdaya Saing Menuju Indonesia Maju ini juga bertujuan melibatkan anggota muda Gerakan Pramuka dalam memberikan kontribusi penting dan signifikan untuk menerapkan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan yang aplikatif bagi kemajuan bangsa.
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peransaka tingkat Nasional tahun 2022 yang sudah beredar pada bulan Maret lalu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang diberikan bagi kontingen yang menjadi pesertanya.
Adapun Syarat dan Ketentuan Kontingen Peransaka Nasional tahun 2022 adalah sebagai berikut,
Ketentuan Kontingen:
Peserta Peran Saka Nasonal 2022 merupakan perutusan dari 11 Satuan Karya yang berada di tingkat Nasional dengan jumlah masing-masing tiap saka dari 33 Kwartir Daerah adalah 2 orang. Sementara untuk peserta dari Kepulauan Bangka Belitung adalah 4 orang dari 11 Saka yang ada.
Pimpinan Kontingen Daerah ada 2 Orang dibantu oleh 1 Saff Kontingen Daerah dari unsur Dewan Kerja serta 1 Dokter Kontingen Daerah. Sedangkan dari wilayah Kwarda Kepulauan Bangka Belitung, masing-masing Kwartir Cabang juga mengirimkan staf dan dokter masing-masing orang.
Dalam Juklak yang sudah diedarkan, ketentuan menyebutkan bahwa setiap Kwarda mengirimkan 2 (dua) Pembina Pendamping Daerah dan 1 (satu) Pembina Pendamping Saka tingkat Daerah.
Persyaratan Umum
- Merupakan perutusan Kwartir Daerah dibuktikan dengan scan Surat Tugas dari Kwartir Daerah.
- Telah mendapatkan Vaksin Covid-19 minimal tahap II, dibuktikan dengan scan sertifikat Vaksin.
- Melakukan SWAB Antigen/ PCR (ketentuan lebih lanjut akan mengikuti informasi pemerintah daerah setempat).
- Menyerahkan scan BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Membawa perlengkapan pribadi, perlengkapan memasak dan perlengkapan perkemahan yang diperlukan.
- Konsumsi/ Naturan selama kegiatan di Bumi Perkemahan menjadi tanggungjawab kontingen daerah masing-masing.
Persyaratan Khusus
- Peserta
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega aktif di Satuan Karya Pramuka, dalam satu Umpi sekurang kurangnya terdapat dua orang Pramuka Garuda dengan dibuktikan dengan Scan Sertifikat Pramuka Garuda.
- Mendapatkan rekomendasi dari Satuan Karya masing-masing Daerah, dibuktikan dengan surat rekomendasi Satuan Karya Daerah.
- Pimpinan Kontingen : Merupakan anggota Dewan Kerja Daerah dibuktikan dengan scan Surat Keputusan
Kwartir. - Staff Kontingen : Merupakan anggota Dewan Kerja Daerah bagi kontingen daerah dan Dewan Kerja Cabang bagi Kontingen Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dibuktikan dengan scan Surat Keputusan Kwartir.
- Dokter Kontingen : Tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, dibuktikan dengan Scan Kartu Tanda Anggota.
- Pembina Pendamping : Bagi Pembina Pendamping Kontingen Daerah merupan Andalan Binamuda Satuan Karya Pramuka, dibuktikan dengan scan Surat Keputusan Kwartir. Bagi Pembina Pendamping Saka merupakan unsur Pimpinan Saka dibuktikan dengan Surat Keputusan.
Terkait iuran, dalam Juklak disebutkan bahwa peserta dan seluruh unsur kontingen diwajibkjan membayar sebesar Rp. 650.000 tiap orangnya dengan fasilitas yang didapatkan yaitu, Tanda Ikut Serta Kegiatan, Piagam Kegiatan, ID Card, Tas Daypack, Kemeja Kegiatan, Set Alat Makan, Konsumsi Kegiatan Outdoor, dan Aksesoris Kepulauan Bangka Belitung. (cst)