YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta bermaksud melaksanakan penjaringan usulan calon penerima tanda penghargaan untuk ditetapkan dan diusulkan ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta sesuai darma baktinya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Pengajuan usulan penganugerahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2025 ini akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi siska.pramukadiy.or.id, untuk petunjuk pengusulan dan panduan pengajuan penghargaan terlampir.
Ketua Kwartir Cabang dan/atau Dewan Kehormatan Kwartir Cabang untuk dapat mengkoordinir, melakukan pendataan, dan memverifikasi permohonan pengajuan tanda penghargaan di wilayah masing-masing.
Untuk selanjutnya disampaikan kepada kwartir daerah melalui aplikasi tersebut selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2025 (untuk tanda penghargaan selain Pancawarsa I-IX) dan tanggal 14 Juli 2025 (untuk tanda panghargaan Pancawarsa I-IX).
Apabila pengumpulan berkas melebihi batas waktu yang telah ditentukan akan disertakan pada tahun berikutnya. Biaya gotong royong terkait dengan tanda penghargaan akan dibebankan kepada kwarda-kwarcab-kwarran-gugusdepan-pengusul dengan besaran akan disampaikan kemudian.
Unduh Surat Edaran di sini.
***