YOGYAKARTA — Sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, kwartir dalam penyelenggaraan organisasi dibantu oleh badan kelengkapan, satuan pendidikan, dan juga organisasi pendukung.
Salah satu organisasi pendukung yang baru dibentuk dalam kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) masa bakti 2020-2025 adalah Satuan Protokol.
Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat 3 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka bahwasanya kwartir dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Sebagaimana arahan dari Ketua Kwarda DIY, Satuan Protokol yang dibentuk berfungsi sebagai wadah dan bertugas merencanakan, mengendalikan, mengkoordinasikan, membina serta mengevaluasi urusan keprotokolan kwartir daerah.
Secara khusus, Satuan Protokol ini dibentuk dalam upaya mendukung pengaturan acara dan upacara resmi kwartir daerah yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
Selain itu, kewenangan dari Satuan Protokol adalah dapat membentuk bagian-bagian yang diperlukan sesuai kebutuhan, serta tentunya dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kwartir daerah.
Dalam kepengurusan di masa bakti 2020-2025, Satuan Protokol Kwarda DIY dibawah koordinasi Kak Iswanto, S.IP dengan beranggotakan 6 orang yaitu Kak Souren Buya, Kak Naufalya, Kak Bernardius Putra Simbolon, Kak Ester Nurhana Kusumawati, Kak Suaibatul Aslamiah, dan Kak Laily Nur Noviana Suratno.
Sebagaimana disampaikan oleh Kak Iswanto selaku koordinator Satuan Protokol, salah satu program di awal masa kepengurusan ini adalah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Khusus Keprotokolan untuk anggota selama kurang lebih 6 bulan ke depan.
Selain dari anggota Satuan Protokol Kwarda DIY, Kak Iswanto juga menjelaskan akan secara pararel melakukan pendataan tim keprotokoleran Kwartir Cabang untuk kemudian bisa diajak serta dalam bimtek khusus ini. (cst)