Sanggar seni dan budaya merupakan bagian integral dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) sebagai unit tugas yang berfungsi melaksanakan kebijakan tentang program pengembangan dan pelestarian seni dan budaya secara teknis.
Sebagaimana telah ditentukan, Sanggar Seni dan Budaya bertugas mengelola dan menggerakkan kegiatan pengembangan dan pelestarian seni dan budaya khususnya di wilayah Yogyakarta.
Memberikan sumbangan pemikiran dan laporan kepada Kwartir daerah tentang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan program pengembangan dan pelestarian kegiatan seni dan budaya. Selain itu juga untuk menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga yang terkait dengan program seni dan budaya.
Sesuai hierarkinya, Sanggar Seni dan Budaya dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua kwartir daerah dan senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan Wakil Ketua/Ketua Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kearifan Lokal serta andalan yang terkait.
Adapun para pengurus Sanggar Seni dan Budaya yaitu Kak Esti Kartini, S.Pd. selaku Ketua, sebagai Wakil Ketua ada Kak Ari Hargiatmi, S.Sn. kemudian anggotanya terdiri dari Kak Agung Tri Susilo Raharjo, S.Sn., S.Pd., Kak Saridal, S.Pd., Kak Heriyanto Wahyu Eko Purnomo, S.Pd., dan Kak Ali Subkhan, S.Pd.
(cst/pusbangjusinfo)