YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) di Aula Kwarda pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rakor bersama SPI ini dibersamai oleh dua pimpinan Kwarda, yaitu Kak Sri Budoyo selaku Sekretaris I dan Kak Suraji Widarta selaku Wakil Ketua Kwarda Bidang Pembinaan Anggota Dewasa.
Dari unsur SPI hadir lengkap, yaitu Kak Edy Suryanta selaku Ketua, Kak Neni Utami dan Kak Tati Hartati selaku anggota. Sementara peserta rakor terdiri dari andalan, dewan kerja daerah, dan staf Kwarda DIY.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kak Sri Budoyo yang menekankan bahwa pengawasan di internal ini penting dilaksanakan dan memberikan pencermatan atas penyerapan anggaran dari APBD dan ketertiban laporan keuangan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui bahwa SPI merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir. Badan ini berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan.
Penyampaikan rincian kegiatan beserta penyerapan anggaran dan pelaporannya disampaikan oleh Kak Novida selaku Staf Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum.
Dari penyampaian rincian tersebut kemudian dilakukan pencermatan satu per satu oleh SPI dipimpin Kak Edy Suryanta, berkaitan dengan penyerapan anggaran apakah benar sudah 100 % dan pelaporannya sudah 100% sesuai dengan yang ada di bendahara atau staf keuangan Kwarda DIY.
Kemudian beberapa saran dan masukan dari Kak Neni serta Kak Suhartati menguatkan bahwasanya setiap pelaksana kegiatan perlu mengawal dari proses pelaporan bukan hanya kegiatan namun juga keuangannya.
Hal tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar untuk pengajuan anggaran di tahun kerja berikutnya kepada Dinas terkait sebagai pemberi hibah kepada Kwarda DIY.
Beberapa hal yang menjadi penekanan SPI kepada seluruh pelaksana kegiatan termasuk bendahara dan staf keuangan adalah seluruh penyerapan anggaran harus diimbangi dengan bukti fisik dari laporan keuangannya, sehingga semua selaras, sinkron, dan tertib administrasi. (cst)