Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka (Puslitbang) merupakan wadah kajian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan kwartir untuk menghasilkan suatu rekomendasi yang berguna bagi pengembangan kualitas Gerakan Pramuka.
Pengertian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 180 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka. (Unduh SK di sini)
Disebutkan dalam SK Kwarnas tersebut bahwasanya Puslitbang merupakan satuan pelaksana dan Kwartir yang berfungsi dalam pelaksanaan program penelitian dan pengembangan kepramukaan, serta Sumber Daya Gerakan Pramuka.
Tugas Pokok dari Puslitbang antara lain, Menjabarkan program kwartir di bidang penelitian dan pengembangan kepramukaan; Mengidentifikasi program yang perlu untuk dilakukan penelitian dan pengembangan; Menyusun program penelitian dan pengembangan kepramukaan.
Kemudian Melaksanakan program penelitian dan pengembangan untuk dijadikan dasar bagi penyusunan kebijakan kwartir; dan Memberikan rekomendasi dari hasil penelitian untuk dijadikan pertimbangan sebagai acuan terhadap kebijakan kwartir.
Adapun Fungsi Puslitbang di antaranya, Menyusun rencana pelaksanaan penelitian dan pengembangan; Menyusun instrumen penelitian yang berkaitan dengan kebijakan; Menyusun instrumen penelitian terhadap pelaksanaan program kegiatan kepramukaan.
Selain itu juga Menyusun instrumen penelitian dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Gerakan Pramuka; Melaksanakan penelitian; dan Memberikan rekomendasi sebagai masukan bagi kwartir.
Di tingkat daerah, Puslitbang dipimpin oleh seorang Kepala dibantu Wakil Kepala dan Sekretaris. Kemudian dalam tata organisasinya ada Bagian Penelitian Kebijakan, Bagian Penelitian dan Pengembangan Program Kepramukaan, Seksi Tata Usaha dan Keuangan, serta Seksi Rumah Tangga dan Perpustakaan.
Dalam tata kerjanya, Puslitbang menyelenggarakan program penelitian atas dasar ilmiah dan profesional dengan mengedepankan nilai kejujuran sesuai dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Salah satu wewenangnya adalah bisa melaksanakan kerjasama penelitian dengan individu atau lembaga swadaya masyarakat.
Secara prinsip penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, Puslitbang memperhatian komponen-komponen penting seperti persiapan, pelaksanaan, serta Evaluasi dan Pelaporan. (cst)