YOGYAKARTA — Pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) mengikuti kegiatan Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY bekerjasama dengan BPSK Kota Yogyakarta.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2023 bertempat di Ros-In Hotel Jalan Ring Road Selatan Yogyakarta. Sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi 1 pada pukul 09.00-11.30 dan sesi 2 pada pukul 13.00-15.30.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Ir. Intan Mestikaningrum, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat selaku konsumen agar memperoleh perlindungan atas transaksi ekonomi baik barang maupun jasa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga yang bertugas dalam perlindungan konsumen ada 3 yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Peserta kegiatan berasal dari Pembina Pramuka, Pelatih, Andalan, dan staf perwakilan dari Kwarcab di DIY serta staf Kwarda DIY. Setiap sesi diikuti oleh 40 orang peserta.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya pada ada Kak Fani Latifah dari Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) yang menyampaikan materi tentang Menjadi Konsume Sadar.
Konsumen harus mengetahui hak yang diperoleh dan kewajiban yang dilakukan dalam transaksi ekonomi agar terhindar dari praktik penipuan, pembohongan dan kecurangan pelaku usaha.
Konsumen juga perlu membedakan mana yang menjadi kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) agar apa yang dibelanjakan/dikonsumsi sesuai dengan kondisi ekonominya. Peserta dikenalkan bentuk jebakan agar konsumen menjadi gelap mata saat bertransaksi terutama melalui online.
Narasumber berikutnya Kak Intan Nur Rahmawati, S.H., M.H. dari BPSK Kota Yogyakarta. Ia memaparkan tentang BPKS Kota Yogyakarta serta tujuan dan mekanisme pengadian sengketa konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengikuti mekanisme penyelesaian konsumen.
“Konsumen harus memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar pengaduan atau sengketa,” jelas Kak Intan.

Ada juga Kak Dr. Aslam Ridlo, Sekretaris DPRD DIY Komisi B yang membidangi ekonomi. Kak Ridlo menjelaskan kepada peserta bagaimana masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban, serta upaya perlindungan terhadap konsumen.
“Masyakarat perlu tahu akan hak dan kewajiban serta upaya perlindungan terhadap konsumen,” tegasnya.
Kak Aslam Ridlo juga berharap para peserta dapat menyampaikan informasi tentang perlindungan konsumen dan membantu masyarakat di lingkungannya jika mengalami kerugian dalam jual beli melalui BPSK.
__
Pewarta : Kak Iped & Kak Agnes