Profil Rintisan Kampung Pramuka terdiri atas Gambaran Umum, Lokasi, Wilayah Administrasi, Kependudukan (Demografi), Kependudukan (Demografi), dan Dokumen Perencanaan. Sedangkan potensi wilayah untuk mendukung rintisan kampung pramuka antara lain, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Budaya, Kelembagaan, Kemitraan, dan Sarana Prasarana.
Setiap Kwartir Cabang bisa membuat visualisasi Rintisan Kampung Pramuka Kwarcab yang berisikan gambar/video yang menunjukkan potensi kawasan sebagai dasar pembentukan rintisan kampung pramuka.
Mempertimbangkan perlunya meningkatkan peran Pramuka dalam ikut serta membangun masyarakat sesuai dengan janjinya, maka diperlukan tempat/wilayah sebagai wadah untuk menghimpun pramuka dalam mengimplementasikan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disebut sebagai Kampung Pramuka.
Untuk mengakomodir secara panduan atau pedoman terkait Kampung Pramuka tersebut Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Kampung Pramuka di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut Peta Sebaran Rintisan Kampung Pramuka di Kwarda DIY
Kwarda DIY kini juga membuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk Penetapan Rintisan Kampung Pramuka sekaligus memberikan pendampingan bagi masing-masing Kwartir Cabang. (cst)