PRAMUKADIY — Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan yang terdiri dari Dewan Kehormatan, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Kerja. Hal ini tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi.
Tugasnya antara lain, menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa. Kemudian menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
Penilaian dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan pengambilan keputusan ketua kwartir. Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari pimpinan Kwartir Gerakan Pramuka dan Andalan. Dewan kehormatan gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari pengurus gugusdepan dan pembina pramuka.
SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Satuan Pengawas Internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir. Satuan Pengawas Internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan.
Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan dalam bidang pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan; Pelaksanaan prosedur tetap dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka; dan Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang. Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
Kepala satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir. Ia bertanggung jawab kepada ketua kwartir. Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
DEWAN KERJA
Dewan Kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir. Dewan Kerja beranggotakan perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa. Mereka adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan didampingi oleh andalan dan staf kwartir sebagai anggota dewasa yang menangani pembinaan anggota muda.
Pemilihan Ketuanya melalui musyawarah penegak dan pandega putri dan putra jajaran kwartir yang bersangkutan, kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan. Ketua dan wakil ketuanya masuk sebagai ex-officio andalan kwartir.
Secara rinci Tugas dan Fungsinya telah diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 tahun 2017. Salah satu fungsinya adalah mengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir. Sementaranya salah satu tugasnya adalah membantu Kwartir dalam melaksanakan program.
__
PusbangJusinfo