PRAMUKADIY — Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra.
Dewan Kerja adalah bagian integral dari Kwartir dan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip dari, oleh, dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa, yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial.
Maksud dibentuknya Dewan Kerja adalah untuk memberikan kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam menambah pengetahuan dan pengalaman di bidang organisasi, serta mengembangkan bakat kepemimpinan.
Dewan Kerja dibentuk bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menambah pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi, dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa, dan negara.
Fungsi Dewan Kerja
Adapun fungsi Dewan Kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 tahun 2017 adalah,
- Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
- Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.
- Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.
- Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
Tugas Pokok Dewan Kerja
Setidaknya ada 10 tugas pokok Dewan Kerja yang juga disebutkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 tahun 2017, yaitu,
- Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir.
- Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja
- Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir.
- Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan.
- Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Membuat perencanaan dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada Sidang Paripurna.
- Membantu Kwartir dalam melaksanakan program.
- Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra di tingkat Kwartir.
__
CST-PusbangJusinfo