YOGYAKARTA — Bertempat di Covinton Hotel Yogyakarta, Orientasi Inkubasi Bisnis Saka Wirausaha Tahun 2025 resmi dibuka, Kamis, 22 Mei 2025.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kak Aris Eko Nugroho, Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam sambutannya, Kak Aris menyampaikan pesan dari Gubernur DIY bahwasanya danais harus digunakan untuk sesuatu yang luar biasa. Kak Aris menegaskan bahwa perlu kerjasama semua pihak dan kesamaan komitmen dalam mewujudkannya.
“Salah satu program adalah Kalurahanpreneur dan di Pramuka sudah ada Kampung Pramuka, maka bisa kolaborasi,” ujarnya.
Kak Aris juga menyampaikan sebuah pantun, “Pohon mangga menjulang tinggi; Buahnya manis rasanya; Jadikan Pramuka sebagai solusi; Saka Wirausaha luar biasa.” Hal itu disambut meriah oleh para hadirin.
Sebelumnya disampaikan sambutan oleh Kak Srie Nurkyatsiwi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY sekaligus selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Wirausaha tingkat Daerah.

Pihaknya menyampaikan bahwa Saka Wirausaha merupakan salah satu inovasi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam meningkatkan rasio wirausaha dari pramuka usia Penegak dan Pandega, serta menumbuhkan ekosistem pada generasi muda.
Secara simbolis juga dilakukan penyematan tanda peserta kepada perwakilan yang telah ditunjuk oleh Kak Siwi dan juga Kak Aris, dilanjutkan dengan foto bersama.
Orientasi Inkubasi Bisnis Saka Wirausaha berisi tentang pembekalan teknis terkait pelaksanaan seperti persyaratan peserta, konsep kegiatan, target dan capaian serta keterlibatan peran para pemangku kepentingan khususnya yang ada di pangkalan tingkat kab/kota.
Harapannya, setiap pemangku kepentingan dapat melihat seberapa besar dampak yang diberikan dan akhirnya terdorong dalam mempersiapkan anggota saka yang jauh lebih matang dalam inkubasi bisnis tahun 2025 ini.
Selain itu, melalui kegiatan yang diikuti oleh pimpinan Saka Wirausaha tingkat cabang se-DIY, perwakilan kwartir cabang, dewan Saka Wirausaha, serta perwakilan gugusdepan ini dapat terbangun kepedulian para pemangku kepentingan untuk menjalankan tugas dan peran sesuai dengan buku panduan dan pedoman Saka Wirausaha. (cst)



























