PRAMUKADIY — Jamboree On The Air (JOTA) sangat erat kaitannya dengan Amatir Radio. ORARI, Organisasi Amatir Radio Indonesia merupakan mitra Gerakan Pramuka dalam penyelenggarakan JOTA.
Dalam kegiatan Amatir Radio, ada Kode Etik yang harus diketahui oleh penggunanya. Kode Etik Amatir Radio Indonesia pertama kali disahkan pada tanggal 9 Juli 1968 di Kongres Pertama ORARI di Jakarta.
Berikut ini adalah Kode Etik Amatir Radio Indonesia
AMATIR RADIO ADALAH PERWIRA
Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain
AMATIR RADIO ADALAH SETIA
Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya
AMATIR RADIO ADALAH PROGRESIF
Amatir Radio selalu nyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur
AMATIR RADIO BERJIWA SEIMBANG
Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia kan memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio
AMATIR RADIO ADALAH RAMAH TAMAH
Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya
AMATIR RADIO ADALAH PATRIOT
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat
Untuk dapat melaksanakan kegiatan Amatir Radio tentu harus mengetahui berbagai perlengkapan yang menunjangnya. Kelengkapan yang harus dimiliki oleh seseorang yang melakukan aktivitas Amatir Radio disingkat dengan DASAR, yaitu Dokumen-Administrasi-Stasiun radio-Alat teknik-Referensi.
Dokumen, yang terdiri dari:
- Izin Amatir Radio (IAR) – yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
- Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) – yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu persyaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.
Administrasi, yang terdiri dari:
- Alat Tulis – note book dan alat tulis lainnya.
- Logbook – buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
- QSL card – kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.
Stasiun radio, terdiri dari:
- Perangkat Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
- Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
- Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.
Alat teknik, yang merupakan sarana menunjang kegiatan teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain: Tools, Tester, SWR, Dumiload, dll.
Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain: Peta Prefix Amatir Radio, Buku-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory, dll.
__