Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi yang detil dalam melakukan pengelolaan terhadap setiap komponen yang ada di dalamnya. Seperti halnya dalam pengelolaan manajemen organisasi dan perihal penataan kerja di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
Secara khusus, Kwartir Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka yang merupakan penyempurna dari Surat Keputusan (SK) sebelumnya.
Dalam SK ini tertuang tugas pokok, fungsi, dan organisasi yang disebutkan secara rinci. Termasuk secara khusus menyebutkan Tugas dan Fungsi Andalan Daerah.
Gerakan Pramuka di tingkat provinsi dikelola oleh Kwartir Daerah yang disusun dalam satu kepengurusan yang bersifat kolektif dan terdiri atas para Andalan Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun. Menurut peraturan ini, kepengurusan Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Daerah.
Yaitu, terdiri atas Seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Beberapa anggota. Wakil Ketua Kwarda sesuai dengan keahliannya mengetuai Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda); Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa); Bidang Organisasi dan Hukum; dan Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana; Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Abdimas dan Humas).
Ditegaskan pula bahwa para Andalan Daerah lainnya memegang satu urusan tertentu sesuai dengan keahliannya yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda.
Secara rinci dalam Bab III SK Kwarnas Nomor 222 Tahun 2007 disebutkan Tugas dan Fungsi Andalan Daerah adalah sebagai berikut,
Ketua Kwarda
Ketua Kwarda disingkat Ka Kwarda, bertugas:
- Memimpin kwarda sesuai masa baktinya
- Menyelenggarakan pimpinan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarda.
- Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musda dan pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarda.
Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pembina dan pengembang fungsi kwarda
- Pemimpin para Andalan Daerah dalam melaksanakan tugas kwarda
- Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarda
- Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat lain di daerahnya.
Wakil Ketua Kwarda
Tugas Wakil Ketua Kwarda adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarda dalam melaksanakan tugas kwarda.
Wakil Ketua Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pembantu fungsi Ketua Kwarda.
- Mengetuai bidang yang dipimpinnya.
- Penyaji perumusan kebijakan kwarda sesuai dengan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Ketua Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.
Sekretaris Kwarda
Sekretaris Kwarda, disingkat Ses Kwarda, bertugas menyelenggarakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi terhadap seluruh unsur di lingkungan kwarda.
Ses Kwarda mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan
- Koordinator dan konsultan penyusunan program
- Pembina dan pengatur fungsi staf
- Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf
Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarda bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda.
Andalan Daerah Urusan
Andalan Daerah Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu bidang tertentu yang ditetapkan oleh kwarda. Andalan Daerah Urusan dalam suatu bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- memikirkan, merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masing-masing;
- mengawasi, meneliti dan melaksanakan program kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan urusannya masing-masing;
- secara kolektif bertanggungjawab kepada Ketua Kwarda, melalui Wakil Ketua Kwarda bidang masing-masing.
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) mempunyai buku panduan secara khusus mengenai rincian tugas dan fungsi andalan daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh Andalan Daerah dapat memahami sekaligus melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsinya.
Dengan memahami secara rinci tugas dan fungsinya, seorang Andalan Daerah akan mudah dalam membuat perencanaan, penyusunan program, pengawasan, penelitian, pembinaan, termasuk menjalin kerjasama baik secara internal maupun eksternal Gerakan Pramuka.
Sehingga, sinergi dari setiap Andalan Daerah yang mempunyai kompetensi serta keahlian sesuai bidang tersebut akan mampu mewujudkan kolaborasi dalam organisasi yang lebih optimal.
CST