PRAMUKADIY — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa (Kwarda DIY) masa bakti 2020-2025 mempunyai satu buku pedoman untuk Andalan yang berisi berbagai hal mulai visi misi, kedudukan, pengurus, tugas, serta hubungan kerja yang disebut dengan Buku Saku Andalan.
Buku ini dicetak dan diberikan kepada masing-masing andalan, badan kelengkapan, organisasi pendukung, satuan pendidikan, serta staf yang bisa menjadi pedoman secara khusus demi tercapainya optimalisasi kinerja dan sinergi antar bagian.
Buku Saku Andalan ini tentunya juga didasarkan pada SK Kwarnas Nomor 222 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan dan Tata Kerja Organisasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka sebagai dokumen yang berlaku hingga saat ini.
Adapun salah satu hal yang tercantum dalam buku tersebut adalah Hubungan Kerja. Terdiri atas hubungan kerja dengan Majelis Pembimbing Daerah; hubungan struktural dan fungsional kwartir daerah dan andalan daerah; hubungan struktural dan fungsional andalan daerah dan staf kwartir daerah; serta hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah.
Hubungan Kerja dengan Majelis Pembimbing Daerah
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di DIY serta penyelenggaraan kegiatan tingkat daerah dan nasional, kwartir daerah mengadakan hubungan kerja dengan majelis pembimbing daerah.
Agar majelis pembimbing daerah dapat berperan secara aktif dan nyata, serta dapat memberikan bimbingan dan bantuan secara konseptual, efektif dan efisien, maka harus ada hubungan koordinasi dan kerja sama yang serasi dan erat antara kwartir daerah dan majelis pembimbing daerah.
Majelis pembimbing daerah dapat berfungsi sebagai saluran hubungan timbal balik antara kwartir daerah dengan instansi pemerintah maupun masyarakat.
Hubungan Struktural dan Fungsional Kwartir Daerah dan Andalan Daerah
Ketua kwartir daerah mempunyai wewenang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwartir daerah. Andalan daerah mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan telaah serta memberi saran terhadap kebijakan kwartir daerah untuk kemudian diputuskan oleh rapat pimpinan kwartir daerah.
Setiap andalan daerah diwajibkan membantu kwartir daerah dalam perumusan kebijakan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kwartir daerah. Setiap tindakan dan kebijakan kwartir daerah secara kolegial menjadi tanggung jawab bersama dari semua andalan daerah dan keluar menjadi tanggung jawab ketua kwartir daerah.
Hubungan Struktural dan Fungsional Andalan Daerah dan Staf Kwartir Daerah
Andalan daerah dapat mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan staf kwartir daerah secara langsung atau melalui sekretaris kwartir daerah dalam bidang dan urusan masing-masing. Andalan daerah dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan serta saran dalam pelaksanaan tugas staf kwartir daerah.
Gagasan andalan daerah dapat disampaikan kepada wakil ketua kwartir daerah/ketua bidang masing-masing atau melalui sekretaris kwartir daerah untuk dibahas dan disusun konsepnya oleh staf kwartir daerah. Sebaliknya, konsep yang disusun oleh staf kwartir daerah disampaikan kepada sekretaris kwartir daerah untuk disempurnakan oleh waka/kabid/andalan daerah urusan sesuai persoalannya.
Konsep, baik yang dibuat oleh andalan daerah maupun staf kwartir daerah, setelah dibahas dan dimatangkan, diajukan kepada ketua kwartir daerah.
Setiap tulisan, naskah, dan keputusan yang dikeluarkan oleh kwartir daerah ditandatangani oleh ketua kwartir daerah atau pimpinan yang ditunjuk atas nama ketua kwartir daerah selaku pelaksana harian ketua kwartir daerah. Surat yang dikeluarkan oleh kwartir daerah ditandatangani oleh ketua kwartir daerah atau sekretaris kwartir daerah atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama ketua kwartir daerah.
Hubungan Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah, Masyarakat, dan Institusi Lainnya
Untuk menunjang kegiatan kepramukaan diadakan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat atau institusi lainnya.
Hubungan kerja tersebut diatur dan dilaksanakan berdasarkan keputusan atau kesepakatan bersama antar lembaga yang bersangkutan.
Diketahui dalam Buku Saku Andalan ini juga disebutkan terkait Pembinaan Hubungan Kerja. Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan kwartir daerah diperlukan adanya komunikasi yang berkesinambungan antara andalan daerah dan staf kwartir daerah, sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam Gerakan Pramuka.
Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, baik secara fungsional maupun secara pribadi, sehingga dapat terwujud “saling asah, saling asih, dan saling asuh”.
Hubungan kerja antara andalan daerah dan staf kwartir daerah maupun antar staf kwartir daerah harus didasari oleh budaya organisasi Gerakan Pramuka yang mengacu kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Dalam kaitannya dengan hal tertentu, hal-hal lain yang belum diatur dan belum tercantum dalam Buku Saku Andalan, dapat didiskusikan, dibuat, dan ditetapkan sebagai pedoman khusus atau panduan agar kinerja yang dilakukan bisa optimal.
CST



























