JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) terbitkan Surat Edaran III Jambore Nasional ke-11 (Jamnas XI) Tahun 2022 nomor 0117-00-C tertanggal 14 Februari 2022 yang ditujukan kepada para Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang se-Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP tersebut terdiri atas uraian ketentuan kontingen, pembayaran, dan terkait dengan kehadiran kontingen di lokasi perkemahan, dengan 4 lampiran formulir.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 tentang Jamnas XI Tahun 2022, disebutkan bahwa kegiatan pertemuan pramuka penggalang tingkat nasional tersebut akan diselenggarakan mulai 14 sampai dengan 21 Agustus 2022 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kwarnas menegaskan kembali bahwa setiap Kwartir Cabang mengirimkan 18 orang yang terdiri 1 regu putra dan 1 regu putri masing-masing dengan 8 anggota, 1 pembina pendamping putra dan 1 pembina pendamping putri.
Kemudian untuk kontingen dari Kwartir Daerah yaitu 4 Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK) yang terdiri dari 2 putra dan 2 putri, terdiri atas kelompok disabilitas Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunagrahita (C), atau Tunadaksa (D) beserta dengan pembina pendamping PBK (2 putra dan 2 putri).
Ada dua kategori jumlah untuk Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) yaitu, kategori I untuk Kwarda dengan jumlah kurang dari 15 Kwarcab, yaitu 6 orang. Sedangkan kategori II, kwarda dengan lebih dari 15 kwarcab bisa mengirimkan 10 orang pinkonda.
Kwarnas juga menyebutkan ketentuan terkait dengan pengisian Formulir yang ada pada lampiran Surat Edaran beserta dengan batas penyerahan formulir. Termasuk pula dengan pembayaran, syarat kesehatan dalam hal ini sertifikat vaksin, asuransi, surat sehat dari dokter, hasil swab antigen/PCR, dan juga izin orang tua.
“Pembayaran fee Peserta, Bindamping dan Pinkonda paling lambat 14 Mei 2022 melalui Rekening Kwarnas,” tulis Sekjen Kwarnas dalam Surat Edaran.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa hal-hal teknis yang belum diatur pada edaran III ini akan disampaikan pada edaran IV dan Rapat Koordinasi Pimpinan Kontingen daerah yang dijadwalkan pada Bulan Mei 2022. (cst)
___
___
Unduh Surat Edaran di sini.