JAKARTA — Undang-Undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa Pusat Informasi merupakan salah satu satuan organisasi pendukung Gerakan Pramuka. Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa paradigma baru kehumasan dan pola komunikasi di era digital menyebabkan arus informasi mengalir dengan deras dan cepat, pola-pola komunikasi linier mulai digantikan dengan pola-pola komunikasi simetris.
“Pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan internet semakin mempercepat penetrasi pesan ke dalam berbagai elemen masyarakat,” tulis Kwarnas pada Kerangka Acuan Kegiatan Lokakarya Kehumasan Tahun 2021.
Konten berisi teks (tulisan), gambar (foto dan infografis), film dan suara menjadi sangat penting. Namun penyebarluasannya menjadi jauh lebih penting seperti yang disampaikan oleh Luke Kintigh (How Intel IQ does Content Promotion), “If content is king, then distribution is King Kong.”
Pola komunikasi di era digital ini membawa konsekuensi penting. Pertama, petugas humas di kwartir tidak lagi tunggal oleh komisi/bagian kehumasan, namun seluruh andalan, staf kwartir, pusat pendidikan (pusdik), satuan karya (saka) juga harus dapat berperan sebagai humas bagi kwartinya.
Kedua, seluruh anggota pramuka baik itu peserta didik (siaga, penggalang, penegak dan pandega) dan orang dewasa (pembina, pelatih, andalan, staf kwartir, pamong saka dan lainnya) adalah konsumen dan sekaligus produsen atau pewarta informasi kepramukaan.
“Postingan adik-adik dan kakak-kakak di media sosial tentang aktivitas kepramukaan di gugus depan (gudep), kwartir dan saka dapat menjadi konten untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka,” imbuh Kwarnas.
Dalam rangka merumuskan pedoman pengelolaan Pusinfo Pramuka di pusat dan daerah, Kwarnas Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Kehumasan 2021 secara daring dan luring pada Sabtu sampai Minggu, 30 sampai 31 Oktober 2021 di Gedung Pusdiklatnas Pramuka Cibubur, Jakarta Timur.
Melalui Lokakarya ini, keluaran yang ingin dicapai adalah pedoman pengelolaan tim media Pusinfo serta Pedoman pembuatan dan penyebarluasan konten kepramukaan di media dan media sosial. Materi yang akan dipaparkan antara lain adalah draft orta Pusinfo dan pengelolaan kehumasam kwarnas selama ini.
Kemudian pengelolaan kehumasan di daerah berdasarkan pengalaman dari Kwartir Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah; Bagaimana Mengelola Kehumasan di Era Digital oleh pejabat Kominfo, Mengelola Kehumasan Pramuka di Era Digital, dan Bagaimana Pramuka Memanfaatkan Media Sosial.
Selain itu, dalam Lokakarya Kehumasan Kwarnas yang diikuti oleh perwakilan unsur humas/pusinfo dari seluruh Kwarda di Indonesia tersebut juga akan dipaparkan materi terkait produksi konten kepramukaan serta penyebarluasan konten kepramukaan, dilanjutkan dengan diskusi serta perumusan rekomendasi. (cst)



























