JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka keluarkan surat bernomor 0115-00-C tertanggal 29 April 2021 perihal Komponen Cadangan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia tersebut berisi tentang himbauan kesempatan bagi anggota pramuka untuk dapat mengikuti seleksi Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara dan Rapat Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 pada 6 April 2021 bersama Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Adapun beberapa persyaratan peserta seleksi antara lain sebagai berikut,
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Berusia 18 s.d. 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminalitas (SKCK dikeluarkan Polres/Polresta)
- Mendapatkan rekomendasi dari Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah serta menyampaikan salinan rekomendasi ke email Kwarnas yaitu [email protected]
Disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP bahwasanya tata cara pendaftaran dan seleksi oleh Kementerian Pertahanan akan diumumkan melalui website dan media sosial pada bulan Mei 2021.
Tahap seleksi Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara meliputi tahap administrasi dan tahap kompetensi yang diperkirakan dijadwalkan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2021.
Kwarnas menegaskan bahwa Pelatihan Komponen Cadangan dilaksanakan selama 3 bulan dari Juli sampai dengan September 2021. Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perorangan, rawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Usai pelatihan, lanjut Kwarnas, peserta akan melaksanakan masa pengabdian kepada negara dengan dua kualifikasi, pertama yaitu masa aktif (Komcad wajib mengabdikan diri dan dimobilisasi oleh negara melalui kodam setempat).
Kemudian kedua yaitu masa tidak aktif (ketika sudah selesai pengabdian aktif dan kembali menjadi warga negara biasa dengan aktivitas misalnya pelajar, mahasiswa, dan lain-lain) dengan batas usia masa pengabdian Komcad adalah 48 tahun.
Selain menyebarkan terkait informasi dari kwarnas, masing-masing Wakil Ketua/Ketua Komisi Bela Negara Daerah dihimbau untuk dapat mengkoordinir peserta Komcad dari pramuka di daerah masing-masing. (cst)
____
Dokumen Terkait