JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran I tentang Musyawarah Nasional (Munas) XI tahun 2023 yang akan diselenggarakan di Aceh, awal Desember 2023 mendatang.
Surat Edaran I Kwarnas bernomor 0574-00-A tertanggal 20 Juli 2023 tersebut ditujukan kepada 33 Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka di Indonesia,
Berikut surat edaran lengkapnya,
Disebutkan dalam edaran bahwa ada 4 materi yang akan dibahas dalam Munas XI di Banda Aceh yang terbagi dalam 4 Komisi, yaitu A,B,C, dan D.
Komisi A membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; Komisi B terkait dengan konsep Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2025-2029 dan kegiatan pokok selama 5 tahun ke depan.
Kemudian Komisi C membahas konsep rancangan amandemen Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka. Sementara Komisi D merupakan komisi khusus yang membahas konsep mekanisme pemilihan, syarat sah ketua Kwarnas, Tim Formatur, dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas masa bakti 2023-2028.
Surat Edaran bisa diunduh di sini.
(cst)