YOGYAKARTA — Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum.
SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega, yang berfungsi sebagai persyaratan bagi seorang anggota Pramuka untuk menjadi anggota di satuan/gugusdepan; rangsangan dan dorongan untuk memperoleh kecakapan; serta proses atau usaha mencapai kemajuan.
Namun demikian, Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK) atau Pramuka Disabilitas yang saat ini juga turut aktif berkegiatan di berbagai golongan usia dari nasional belum ada rujukan khusus terkait SKU tersebut.
Tim Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyayakarta (Kwarda DIY) menginisiasi penyusunan SKU tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, SKU PBK telah tersusun dan terdiri atas satu set/paket yang berjumlah 6 buku (tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, serta autis).
Dari keenam buku dalam satu set tersebut telah lengkap untuk pramuka golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan juga Pandega (khusus untuk tuna laras).
Adanya SKU PBK yang diinisiasi oleh Kwarda DIY ini tentu bisa menjadi rujukan bagi seluruh pembina pramuka Sekolah Luar Biasa di seluruh Indonesia.
“Ada 6 SKU yang disusun sesuai kriteria disabilitas, semoga menjadi prestasi untuk Kwarda DIY tentunya dan kebermanfaatan bagi SLB se-DIY khususnya,” tegasnya saat sosialisasi SKU PBK dan penyerahan secara simbolis kepada pimpinan Kwarda DIY, Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun SKU PBK, Kak Supadi, pihaknya mengaku telah mendapatkan respon positif dari berbagai pembina pramuka SLB dari berbagai daerah. Bahkan sudah tidak sabar untuk mendapatkan SKU PBK tersebut yang akan digunakan sebagai pedoman pembinaan di satuannya.
Kak Supadi juga menjelasakan bahwa saat ini buku SKU PBK produksi dari tim Kwarda DIY ini masih dalam tahap proses cetak massal, sehingga ke depannya untuk mendapatkannya bisa berkomunikasi langsung dengan Kwarda DIY sesuai kebijakan yang ada.
Tidak berhenti hanya pada penyusunan SKU saja, Kak Supadi menjelaskan bahwa saat ini telah dibentuk pula tim penyusun Syarat-Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk PBK. Sehingga ke depan para PBK akan mampu menyelesaikan SKU dengan baik sekaligus mendapatkan SKK. (cst)