YOGYAKARTA — Setiap anggota Gerakan Pramuka baik anggota muda maupun anggota dewasa berhak mendapatkan Nomor Tanda Anggota (NTA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
NTA dan KTA Digital bagi anggota Gerakan Pramuka di wilayah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) telah tersedia melalui aplikasi Sistem Informasi Kelembagaan dan Anggota (SISKA).
Agar bisa mempunyai NTA, setiap pramuka DIY harus terdaftar dalam SISKA oleh admin, baik itu admin gugusdepan, admin kwartir ranting, admin kwartir cabang, maupun admin kwartir daerah. Setelah terdata, secara otomatis akan bisa mendapatkan KTA digital yang bisa digunakan untuk setiap kegiatan.
KTA ini berbentuk digital atau elektronik. KTA ini dirancang untuk memodernisasi sistem pendataan anggota Pramuka dan memberikan berbagai kemudahan yang menjadi identitas resmi anggota Pramuka yang membuktikan bahwa seseorang telah terdaftar di kwartirnya.
KTA digital terintegrasi dalam platform digital yang memungkinkan data anggota tersimpan secara akurat, aman, dan mudah diakses. Dengan KTA digital, informasi anggota Pramuka dapat diakses secara online melalui qrcode atau ID yang tertera pada KTA.
Kartu ini dapat pula memudahkan proses pendataan dan administrasi anggota Pramuka dan tentu saja praktis serta mudah dibawa, tidak perlu khawatir kehilangan, karena data tersimpan secara digital. (cst)