YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyediakan aplikasi pendataan anggota yang dilengkapi dengan pengecekan Kartu Tanda Anggota.
Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Kelembagaan dan Anggota Pramuka (SISKA). Aplikasi ini dikembangkan untuk mengakomodir seluruh data kelembagaan dan anggota di wilayah DIY.
Melalui aplikasi ini, anggota Pramuka DIY bagi anggota muda maupun anggota dewasa dapat terekam data induk dan data tambahannya seperti riwayat golongan, riwayat kegiatan, riwayat saka, serta riwayat penghargaan yang pernah didapatkan.
Masing-masing anggota juga bisa dilihat Kartu Tanda Anggota (KTA) nya secara digital, serta dapat diunduh dalam bentuk file pdf dari admin di Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah. Setiap KTA menampilkan Nomor Tanda Anggota yang memang menjadi hak anggota Pramuka sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
SISKA dikembangkan sesuai kebutuhan yang ada di Kwarda DIY. Setiap anggota bisa didaftarkan oleh Admin Gugusdepan, Admin Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, dan Kwartir Daerah, sesuai dengan dimana yang bersangkutan aktif.
Cara melakukan pengecekan KTA di Aplikasi SISKA ini dapat melalui admin-admin yang telah terdaftar dan dapat mengelola data anggota tersebut. (cst)