Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian intergral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka. Pembentukan Pusinfo Gerakan Pramuka telah diamanatkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka tertanggal 30 November 2021.
Dalam Jukran dijelaskan bahwa Pusinfo Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat nasional, daerah, dan cabang. Di tingkat nasional disebut Pusinfo Kwarnas, yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka.
Pusinfo Gerakan Pramuka di tingkat daerah disebut Pusinfo Kwarda, yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan di kwarda Gerakan Pramuka.
Pusinfo Gerakan Pramuka di tingkat cabang disebut Pusinfo Kwarcab, yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan di kwarcab Gerakan Pramuka.
Dijelaskan pula bahwa Pusinfo Kwarnas adalah sebagai koordinator dan pelaksana penyelenggaraan pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia.
Sementara Pusinfo Kwarda dan Pusinfo Kwarcab sebagai pelaksana pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kerjanya masing-masing, dan berada dalam garis koordinasi secara berjenjang dengan Pusinfo Kwarnas.
Adapun fungsi dari Pusinfo Gerakan Pramuka yang dijelaskan pada Jukran pasal 6, Pusinfo Gerakan Pramuka memiliki beberapa fungsi utama yaitu merupakan pusat pelayanan informasi Gerakan Pramuka baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Selain itu, Pusinfo Gerakan Pramuka berfungsi sebagai pusat produksi, penyebarluasan, perinteraksian, dan pengawasan terhadap informasi Gerakan Pramuka melalui laman resmi kwartir, media konvensional serta media sosial.
Pusinfo Gerakan Pramuka juga berfungsi sebagai mitra dan sumber informasi dan komunikasi Gerakan Pramuka dengan berbagai pihak; serta pusat pengelolaan arsip dan dokumentasi konten Gerakan Pramuka.
Menegaskan apa yang tercantum dalam Jukran, Kak Tubagus Guritno selaku Kepala Pusinfo Kwarnas pada saat launching Jukran di Ballroom Grand Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat, Rabu (08/12/2021) bahwa masih ada beberapa peraturan turunan dari Jukran yang nantinya akan segera dibuat sebagai pendukung.
Dengan berlakunya Jukran ini mulai tanggal disahkan 30 November 2021, setidaknya ada tiga tujuan yang ingin dicapai, yaitu yang pertama adalah terwujudnya Pusinfo Gerakan Pramuka sebagai lembaga pelayanan informasi bagi Gerakan Pramuka;
Kedua, terselenggaranya pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka, tentang kebijakan kwartir serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka yang sejalan dengan Rencana Strategis Gerakan Pramuka;
Kemudian ketiga, yaitu terbangunnya pangkalan data daring kebijakan kwartir serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka.
CST PusbangJusinfo