PRAMUKADIY — Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendukung dan bagian integral kwartir yang berfungsi sebagai pusat penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Penelitian dan Pengembangan yang dimaksud adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi yang dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah untuk keperluan memecahkan masalah dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan kepramukaan, tata kelola organisasi, serta pengabdian masyarakat di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sesuai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 01 Tahun 2021 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, penyebutan Puslitbang bukan lagi Puslitbang tingkat Nasional dengan Puslitbangnas atau Puslitbang tingkat Daerah dengan Puslitbangda, namun dijelaskan sesuai kedudukan disebut Puslitbang Kwarnas, Puslitbang Kwarda, dan Puslitbang Kwarcab.
Dalam Jukran Bab 2 (Organisasi Puslitbang) pasal 3 disebutkan terkait kedudukan. Bahwa, Puslitbang di tingkat nasional disebut Puslitbang Kwarnas, melaksanakan program kerja Kwarnas di bidang penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Puslitbang di tingkat daerah disebut Puslitbang Kwarda, melaksanakan program kerja Kwarda di bidang penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka, dan Puslitbang di tingkat cabang disebut Puslitbang Kwarcab, melaksanakan program kerja Kwarcab di bidang penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka
Kemudian dalam pasal 4 ditegaskan, Puslitbang Kwarnas sebagai koordinator dan pelaksana penyelenggaraan pengkajian dan penelitian Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia. Puslitbang Kwarda dan Puslitbang Kwarcab sebagai pelaksana pengkajian dan penelitian Gerakan Pramuka di wilayah kerjanya masing-masing, dan berada dalam garis koordinasi secara berjenjang dengan Puslitbang Kwarnas.
Setidaknya, Puslitbang Gerakan Pramuka memiliki 3 fungsi utama. Fungsi Pertama yaitu sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
Kemudian kajian terkait Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Anggota Dewasa, Inovasi dan Teknologi Pelatihan, Model Pendidikan Nilai dan Karakter, Model Pendidikan Kecakapan Hidup, Model Pendidikan Bela Negara, Model Pendidikan Lingkungan Hidup, Model Pendidikan Kewirausahaan, dan sebagainya.
Fungsi Kedua yaitu sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di bidang Tata Kelola Gerakan Pramuka, yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Organisasi dan Kelembagaan, Aset Manajemen, Kerjasama dan Kemitraan, Sistem Perencanaan dan Pemrograman, Manajemen Resiko, Komunikasi Publik, dan sebagainya;
Sedangkan Fungsi Ketiga yaitu sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di bidang Pengabdian Masyarakat yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Pengabdian Masyarakat, Pengabdian Masyarakat Sebagai Media dan Metode Pendidikan Kepramukaan, Desa Pramuka, Kemitraan dan Kerjasama, Pemberdayaan dan Pengembangan Kawasan, dan sebagainya.
Jadi, kakak-kakak yang di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya, juga di manapun berada tentu sudah tidak salah penyebutan lagi. Kita sesuaikan dengan petunjuk yang ada, bukan lagi Puslitbangda, kini kita menyebutnya Puslitbang Kwarda.
__
CST