YOGYAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarka Surat Edaran I tentang Raimuna Nasional XII tahun 2023 pada akhir tahun 2022 lalu.
Surat Edaran Kwarnas dengan nomor 1369-00-N tertanggal 10 November 2022 yang disampaikan kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia tersebut berisi 11 poin informasi terkait Raimuna Nasional XII.
Berikut ini adalah 11 informasi tentang Raimuna Nasional XII tahun 2023 yang ada pada Edaran I Kwarnas,
- Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 21 Agustus Tahun 2023 bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
- Setiap Kwarcab mengutus 2 (tiga) umpi putra dan 2 (tiga) umpi putri, dengan jumlah anggota setiap umpi adalah 8 (delapan) orang. (update –)
- Unsur Kontingen Cabang berjumlah 4 (empat) orang, terdiri atas 2 (dua) orang Pimpinan Kontingen Cabang (putra dan putri), 1 (satu) orang Pembina Pramuka, dan 1 (satu) orang Dokter Kontingen.
- Unsur Kontingen Daerah berjumlah 8 (delapan) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, 2 (dua) orang Pembina Pramuka (putra dan putri), 2 (dua) orang petugas pameran/anjungan, dan 2 (dua) orang Staf Kontingen.
- Pemimpin Umpi dan Wakil Pemimpin Umpi diutamakan Pramuka Garuda.
- Camp fee peserta sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Camp fee pimpinan kontingen, pembina pendamping, staf, petugas pameran, dan dokter, kontingen sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Seluruh peserta dan unsur kontingen diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 Tahap III dibuktikan dengan sertifikat vaksin, serta menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Selama kegiatan berlangsung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti tata tertib pelaksanaan Rainas XII Tahun 2023.
- lnformasi lainnya akan kami sampaikan pada edaran berikutnya.
- Narahubung dapat melalui email: [email protected]
Itulah 11 Informasi Tentang Raimuna Nasional XII Tahun 2023 yang tentunya menjadi salah satu kegiatan pertemuan terbesar untuk pramuka Penegak dan Pandega tingkat nasional di tahun 2023 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Bachtiar Utomo tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 19 Tahun 2021 perihal Perubahan Kegiatan Tingkat Nasional Tahun 2021 dan Tahun 2022. (cst)