YOGYAKARTA — Disampaikan dengan hormat kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahwa dalam rangka melengkapi keanggotaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah (DKD) DIY, akan diadakan seleksi anggota DKD pergantian antar waktu (PAW) tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Muspanitera Daerah Tahun 2020 dan berdasarkan SK Kwarnas Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
Dimohon perkenan Kakak Ketua Kwarcab untuk dapat mengutus anggota Pramuka golongan Penegak/Pandega dalam seleksi anggota DKD DIY dimaksud dengan edaran resmi sebagai berikut:
Unduh Edaran di sini.
Berkas Pendukung bisa diunduh di sini.
(*/cst)