YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) bermaksud melaksanakan penjaringan usulan calon penerima tanda penghargaan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0097-00-B tanggal 10 Maret 2023 tentang Pengajuan Tanda Penghargaan.
Selain itu, edaran ini juga menjadi bagian dari program kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan bagi Anggota Gerakan Pramuka sesuai darma baktinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut,
- Mohon bantuan Kakak Ketua Kwartir Cabang dan/atau Dewan Kehormatan Kwartir Cabang untuk mengkoordinir, melakukan pendataan, dan mengajukan usulan calon penerima tanda penghargaan tahun 2023 yang telah diverifikasi oleh Dewan Kehormatan Kwartir Cabang dengan mengacu persyaratan yang ada di dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
- Permohonan pengajuan tanda penghargaan Gerakan Pramuka disampaikan dengan:
- Mengisi isian tanda penghargaan melalui link: , dan
- Mengisi lengkap formulir disertai fotokopi bukti-bukti pendukungnya seperti: sertifikat, piagam, dan surat-surat keterangan kepramukaan lainnya yang dimiliki, sebagai bukti fisik/portofolio syarat administrasi.
- Persyaratan administrasi tersebut paling lambat tanggal 5 Mei 2023 (untuk tanda penghargaan selain Pancawarsa I-IX) dan tanggal 30 Juni 2023 (untuk tanda panghangaan Pancawarsa I-IX) sudah diterima Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah lstimewa Yogyakarta. Apabila pengumpulan berkas melebihi batas waktu yang telah ditentukan, pengajuan akan disertakan pada tahun berikutnya.
- Pada saat pengumpulan berkas, dimohon dapat melampirkan Formulir Berita Acara Verifikasi Usulan Tanda Penghargaan yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Cabang dan Surat Pengantar dari Kwartir Cabang.
- Berkas-berkas yang meliputi sampul pengajuan, formulir anggota muda/peserta didik, formulir anggota dewasa, dan berita acara dapat diunduh melalui
- Untuk keseragaman berkas, mohon dapat mengirimkan berkas sesuai jumlah dan warna sampul pengajuan seperti berikut ini:
- Lencana Melati beowarna merah sejumlah 2 (dua) bendel.
- Lencana Darmabakti berwarna hijau muda/hijau telur asin sejumlah 2 (dua) bendel.
- Lencana Pancawarsa Utama berwarna biru sejumlah 2 (dua) bendel.
- Lencana Pancawarsa berwarna biru sejumlah 1 (satu) bendel.
- Lencana lainnya berwarna kuning sejumlah 2 {dua) bendel.
serta dijilid buku (lem) ukuran A4 untuk masing-masing personal yang akan diusulkan dan tidak dijadikan satu.
__
Surat Edaran dapat diunduh di sini.
Terima kasih atas infonya Kakak