JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka sampaikan edaran kepada Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) terkait dengan Karya Bakti Pramuka pada Hari Raya ldul Fitri 2023 M/1444 H.
Surat edaran dengan nomor 0112-00-E tertanggal 15 Maret 2023 tersebut disampaikan kepada Ketua Kwarda dan Ketua Kwarcab di seluruh Indonesia yang berisi himbauan dari Kwarnas Gerakan Pramuka terkait penyelenggaraan Karya Bakti Pramuka.
Melalui surat ini Kwarnas menyebutkan bahwq Karya Bakti Pramuka secara rutin telah dilaksanakan setiap tahun di jajaran kwartir Gerakan Pramuka dalam rangka ikutserta membantu masyarakat yang melakukan mudik.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian anggota Gerakan Pramuka pada perayaan Hari Raya Besar Keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru. Kegiatan tersebut merupakan wujud pengamalan Satya dan Darma Pramuka guna mengukuhkan citra Gerakan Pramuka,” tulis Kwarnas.
Kwarnas menhimbau kepada Kwarda dan Kwarcab Gerakan Pramuka di seluruh lndonesia untuk dapat melaksanakan Karya Bakti Pramuka mulai pada hari H-7 sampai hari H+7 Idul Fitri, dengan mengikutsertakan jajaran Gerakan Pramuka di wilayah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat disebutkan terkait apa saja yang bisa dilaksanakan dalam aksi Karya Bakti Pramuka pada Idul Fitri 1444 H kali ini, yaitu seperti memberikan bantuan informasi dan kelancaran arus mudik, membagikan masker, membagikan takjil gratis.
Kemudian membantu pemudik perorangan maupun massal yang melaksanakan mudik di stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, tempat-tempat umum, dan sebagainya dengan berkoordinasi bersama Pemda/Instansi di wilayah setempat.
Untuk memotivasi adik-adik Pramuka yang bertugas pada Karya Bakti Pramuka, Kwarnas meminta kepada para pimpinan kwartir dapat melakukan kunjungan dan peninjauan.
“Serta di akhir kegiatan kiranya dapat diberikan piagam penghargaan dan Tanda lkut Gotong Royong (TIGOR) kepada adik-adik pramuka yang aktif ikut serta dalam pelaksanaan Karya Bakti Pramuka dimaksud,” demikian tertulis dalam edaran.
Surat Edaran yang ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas tersebut ditembuskan kepada Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Waka Kwarnas/Ketua Komisi Pengabdian Masyarakat, para Gubernur selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka, para Bupati/Walikota selaku Ka Mabicab Gerakan Pramuka, serta Para Pimpinan Saka Tingkat Nasional. (*/cst)
__
Surat Edaran dapat diunduh di sini