YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dikpora Pemda DIY) mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK se-DIY terkait dengan Kegiatan Kepramukaan di satuan pendidikan SMA/SMK.
Dalam Surat bernomor 400.3.14.1/19521 tertanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dikpora DIY Kak Dr. Didik Wardaya, S.E., M.Pd. tersebut disampaikan 3 hal terkait Pelaksanaan Kegiatan Kepramukaan di Satuan Pendidikan SMA dan SMK.
Kak Didik menyebutkan, dalam rangka membentuk karakter kepemimpinan di kalangan peserta didik SMA/SMK, mewariskan nilai kearifan lokal Yogyakarta, pembentukan kepribadian generasi muda, sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Serta bentuk penghormatan terhadap Gubernur DIY yang pertama, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Bapak Pramuka Indonesia, pihaknya menyampakan beberapa hal berikut,
- Kepramukaan atau bentuk lain yang sejenis (Hizbul Wathan) menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik SMA/SMK kelas X dan menjadi kegiatan kestrakurikuler pilihan untuk peserta didik kelas XI dan XII
- Agar Kepala SMA/SMK se-DIY dapat menyiapkan SDM untuk mengelola kegiatan kepramukaan di satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kwartir Cabang setempat.
- Kepala Sekolah bertanggungjawab terhadap keberadaan Gugusdepan di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. (cst)
__