PRAMUKADIY — Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) merupakan kebijakan pokok organisasi, sehingga hanya dbentuk oleh Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka. Oleh karena itu sebagai perangkat organisasi Gerakan Pramuka, jukran merupakan regulasi yang bersfat mengatur (regeling) dan karenanya harus dibedakan dengan instrumen pelaksanaannya yang disebut Keputusan yang bersifat menetapkan (besicking).
Jukran sebagai suatu kumpulan regulasi harus dibedakan dalam bentuk dan jenjangnya, sehingga dapat merumuskan materi muatan yang tepat. Berdasarkaan hal tersebut hierarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-UndangNomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Angaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Asas Pembentukan dan Hierarki Jukran
Pembentukan Jukran harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Jukran yang baik yang meliputi Kepatuhan terhadap Undang-Undang No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kepatuhan lainnya yaitu keselarasan dengan konsensus WOSM, kejelasan maksud dan tujuan pengaturan, ketetapan rumusan, kecocokan antara unsur pembentuk dengan materi muatan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, kepastian dapat diaksanakan, keterbukaan proses pembentukan, dan kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Asas pembentukan Jukran selanjutkan adalah hierarki regulasi dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, beserta Peraturan Pelaksanaannya khususnya Undang Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kemudian terkait pula dengan regulasi yang ada pada Angaran Dasar Gerakan Pramuka, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Petunjuk Penyelenggaran Gerakan Pramuka sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 145 Tahun 2021 tentang Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka.
Terdapat tiga jenis dan hierarki Jukran Gerakan Pramuka, yaitu Peraturan Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut Peraturan); Pedoman Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut Pedoman); Petujuk Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut Petunjuk). Petunjuk terbagi menjadi dua, yaitu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunluk Teknis.
__
CST-PusbangJusinfo