YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) audiensi denganKwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman pembentukan rintisan Saka Adhyasta Pemilu. Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Bawaslu DIY menyampaikan bahwa audiensi dimaksudkan sebagai forum silaturahmi sekaligus pembahasan arah pengembangan Saka Adhyasta Pemilu ke depan, termasuk peran kelembagaan serta tahapan pelaksanaan yang akan dijalankan secara berkelanjutan.

Selain itu, Bawaslu DIY juga akan mengajukan pembahasan terkait perbaikan Surat Keputusan Pimpinan Saka (SK Pimsaka). Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Jukran) yang mengatur bahwa masa berlaku SK Pimsaka mengikuti masa bakti kepengurusan. Sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya, SK Pimsaka yang sebelumnya ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi (Ka Kwarda DIY Masa Bakti 2020-2025) akan disesuaikan dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Hayu selaku Ketua Kwarda DIY saat ini.
Dalam agenda audiensi tersebut, Bawaslu DIY juga berkonsultasi terkait kemungkinan penambahan anggota Pimpinan Saka (Pimsaka) apabila diperlukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu.
Tidak hanya itu, pembahasan juga akan mencakup rencana pengembangan modul pembelajaran SAKA. Modul tersebut diharapkan dapat menjadi landasan edukatif bagi anggota Saka Adhyasta Pemilu dalam menanamkan nilai-nilai kepemiluan, demokrasi, dan pengawasan partisipatif sejak dini.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah dalam memperkuat sinergi antara Bawaslu DIY dan Gerakan Pramuka DIY, khususnya dalam pengembangan pendidikan kepemudaan yang berorientasi pada penguatan demokrasi dan karakter kebangsaan.(Kak Iped/LA)



























