JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) menyampaikan edaran dengan nomor 0713-00-H tertanggal 23 Desember 2021 perihal Edaran 2 25th World Scout Jamboree di Korea Selatan Tahun 2023 ditujukan kepada para ketua Kwartir Daerah, Ketua Gugus Depan Pramuka di Perwakilan RI, dan Ketua Pimpinan Satuan Komunitas tingkat Nasional.
Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP., M.AP. tersebut merujuk pada Surat Edaran Kwarnas sebelumnya Nomor 0373-00-H tanggal 30 September 2021 perihal yang sama.
Bahwasanya World Scout Jamboree di Korea Selatan akan diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 12 Agustus 2023. Pada edaran kedua tersebut, Kwarnas menyampaikan sedikitnya 5 poin untuk menjadi perhatian bersama.
Yang pertama adalah bahwa pendaftaran dari masing-masing Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka berkenaan dengan jumlah Peserta, Pembina, dan lntemational Service Team (IST) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Poin kedua yaitu terkait Uang Muka Biaya Pendaftaran Jambore Dunia Sebesar USD 87,- disetorkan ke rekening Kwartir Nasional Gerakan Pramuka paling lambat tanggal 15 Januari 2021.
Ketiga, pendaftaran agar melalui satu pintu melalui Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dan selanjutnya agar setiap Kwartir Daerah dapat menunjuk personal yang terlibat penuh dalam mengkoordinir kontingen Jambore Dunia ke-25 tahun 2023.
Poin keempat yaitu terkait persyaratan peserta sesuai dengan edaran pertama dapat disampaikan melalui e-mail : [email protected] dan poin kelima disampaikan bahwa biaya keseluruhan Jambore Dunia Ke-25 Tahun 2023 adalah Rp. 4.200.000,- dan USD 1250.
Sekjen Kwarnas menegaskan bahwa surat edaran tersebut dapat diteruskan ke Kwartir Cabang dan selanjutnya masing-masing Kwarcab meneruskan ke masing-masing Gugus Depan. (*/cst)
Unduh Surat Edaran di sini.


























