YOGYAKARTA — Koperasi Pandu Usaha Sejahtera Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa (Kwarda DIY) telah resmi berdiri pada tanggal 19 April 2021 lalu dan pada hari ini, 27 Juli 2021 telah genap berusia 100 hari.
Pengurus Koperasi Pandu Usaha Sejahtera menggelar rapat anggota melalui daring, Selasa (27/07/2021) malam. Dalam rapat tersebut dilaporkan beberapa hal, di antaranya update keanggotaan dan legalitas koperasi, pelaksanaaan program kerja setiap bidang usaha, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan, serta perencanaan pengembangan usaha.
Hadir dalam rapat tersebut, Kak GKR Mangkubumi, Ketua Kwarda DIY sekaligus penasihat koperasi, Kak Ir. Sri Nurkyatsiwi, M.M.A, Wakil Ketua Kwarda Bidang Keuangan dan Usaha yang juga penasihat koperasi, pengurus inti, pengawas, serta 22 anggota.
Ketua Koperasi, Kak Bagus Guritno dalam keterangannya menjelaskan bahwa rapat anggota tersebut diharapkan menjadi laporan atas pelaksanaan program kerja Pengurus Koperasi Pandu Usaha Sejahtera selama 100 hari, mulai 19 April 2021 sampai dengan 27 Juli 202.
Dalam rapat, seluruh anggota mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan saran serta masukan, sekaligus solusi atas berbagai dinamika yang terjadi, serta menjadi acuan dan pedoman bagi pengurus koperasi dan anggota koperasi untuk merencanakan dan mengembangkan usaha Koperasi Pandu Usaha Sejahtera ke depan.
Diketahui bahwa Koperasi Pandu Usaha Sejahtera memiliki 4 bidang usaha utama yaitu, Bidang Retail menggunakan merk usaha Kedai Pandu, Bidang Kuliner menggunakan merk usaha Dapur Pandu, Bidang Jasa dan Wisata menggunakan beberapa merk sesuai dengan jenis usahanya, serta Bidang Pelatihan menggunakan merk usaha Kelas Pandu.
Dijelaskan oleh Kak Bagus, untuk jenis usaha Bidang Jasa dan Wisata antara lain, Jasa Pelayanan Parkir dengan merk usaha Pandu Parking, Jasa Layanan Tukang dengan merk usaha Pak Tukang, Wisata Petualangan dengan merk usaha Pandu Adventure, Jasa Perjalanan Wisata dengan merk usaha Pandu Wisata, dan Event Organizer dengan merk usaha Pandu Organizer.
Lebih lanjut disampaikan bahwa koperasi ini mempunyai tiga fungsi utama, yaitu pertama, Fungsi Ekonomi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dengan memberikan kontribusi secara finansial, kedua Fungsi Pendidikan, yaitu sebagai lembaga yang memberikan pendidikan dan pelatihan, dengan memberikan kontribusi memberikan pengalaman dan meningkatkan ketrampilan, baik bagi anggota koperasi, maupun anggota Gerakan Pramuka.
Kemudian yang ketiga adalah Fungsi Sosial, yaitu sebagai lembaga yang memberikan bantuan sosial dan kemanusiaan, dengan memberikan kontribusi memberikan pertolongan, donasi dan bantuan baik berupa fisik ataupun non fisik, baik bagi anggota koperasi, maupun anggota Gerakan Pramuka, serta masyarakat.
Dilaporkan bahwa dalam 100 hari kerja ini, koperasi telah memilih 68 anggota dengan rincian 32 merupakan anggota pendiri dan 32 lainnya adalah anggota baru. Juga disebutkan telah memiliki 2 orang karyawan koperasi.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan pengurus dalam mengelola dan mengembangkan koperasi, juga dalam melayani anggota, karena berbagai keterbatasan. Saran, masukan dan solusi sangat diharapkan demi pengembangan dan perkembangan Koperasi Pandu Usaha Sejahtera di waktu yang akan datang,” ujar Kak Bagus.
Dengan penuh keyakinan, pihaknya juga menegaskan bahwa Koperasi Pandu Usaha Sejahtera akan menjadi badan usaha yang mampu memberikan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, menjadi sumber pendanaan alternatif bagi Kwarda, dan menjalankan fungsi bisnis, fungsi sosial, dan fungsi pendidikan secara komprehensif dan proporsional. (cst)