YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) menggelar review Borang Akreditasi Gugus Depan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para asesor akreditasi Gugus Depan di wilayah Kwarda DIY dan menghadirkan narasumber dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Nasional (Puslitbang Kwarnas).
Agenda diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indoenesia Raya, dilanjutkan dengan arahan atau pengantar dari Kak Arifin Budiharjo, selaku Wakil Ketua Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Muda, serta Ketua Tim Asesor Akreditasi Gugus Depan tingkat Daerah.
Kak Arifin dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan review kali ini dalam rangka untuk menyikapi lebih lanjut terkait adanya perubahan borang yang akan digunakan dalam proses akreditasi Gugus Depan.
“Saat ini di Kwarda DIY ada 30 Asesor, meski masih sedikit dibandingkan dengan ribuan Gugus Depan yang ada, namun sudah dimulai untuk tahapannya pada 2024 lalu,” ujar Kak Arifin.
Pihaknya berharap, apabila sudah ada kepastian terkait penggunaan borang yang baru, agar ditindaklanjuti dengan edaran dari Kwarda ke Kwarcab, sehingga tidak ada kebingungan, kesulitan dalam melaksanakan tahapan proses akreditasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kak Arifin menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta dan perwakilan kwartir cabang dalam mengikuti kegiatan hari ini, serta menindaklanjuti kegiatan akreditasi di wilayahnya masing-masing.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan kali ini adalah Kak Sri Rahayu Astuti (Tuti), Anggota Tim Kelompok Kajian II Puslitbang Kwarnas masa bakti 2023-2028.
Kak Tuti menyampaikan bahwa akreditasi Gugus Depan merupajan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan pembentukan para asesor di Kwarnas pada 2011.
Namun Kak Tuti menyebutkan bahwa kondisi yang berjalan masih belum berjalan secara lancar dan baru kembali digiatkan sejak 2021 diawali oleh Puslitbang Kwarnas.
“Hasil 2011, buku tentang Akreditasi, borang terdiri dari 9 komponen yang meliputi semua kegiatan yang ada di Gugus Depan. Pada tahun 2011 hingga 2013 juga dilakukan sosialisasi serta rumus bagi para asesor untuk melakukan penilaian,” ujar Kak Tuti.
Menyikapi adanya perubahan borang, Kak Tuti menjelaskan bahwa setelah diperhatikan lebih mendalam, ada komponen yang tumpang tindih. Sehingga ada pertimbangan untuk meleburkan borang menjadi 4 komponen dan baru diselesaikan pada 2024 oleh tim Puslitbang Kwarnas.
“Borang yang lebih mudah bagi para asesor, yang dipastikan tidak ada tumpang tindih antara komponen 1,2,3,4 dalam borang,” tegasnya.

Lebih lanjut Kak Tuti juga menginformasikan terkait penggunaan borang masih bisa dengan 9 komponen, karena saat ini masih berlaku. Hal tersebut karena untuk borang yang baru memang saat ini masih dalam proses pengesahan.
“Saat ini, dalam memberikan Bimtek, borang yang digunakan adalah yang baru, yaitu 4 komponen,” ujarnya.
Kak Tuti juga menyebutkan bahwa 4 Komponen borang yang baru ini tidak mengubah dari 9 komponen sebelumnya, namun sebagai model pengerucutan dan pengelompokan pada proses akreditasi Gugus Depan.
Keempat komponen tersebut adalah Standar Anggota Muda, Standar Anggota Dewasa, Standar Sarana Prasarana, dan Standar Keuangan dan Administrasi.
Penegasan dari Kak Tuti, akreditasi harus dilakukan Asesor yang berserfitikat, yang mendapatkan nomor khusus atau pin dari Kwartir Nasional. Karena jika nanti akan dikirimkan ke Kwartir Nasional, akan dilakukan validasi terkait pin tersebut.
Usai penyampaian informasi terkait Akreditasi dari Kak Tuti, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama para asesor di Kwarda DIY peserta review borang Akreditasi Gugus Depan dipandu oleh Kak Aminah, Andalan Daerah Urusan Organisasi dan Manajemen. (cst)



























