Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kak Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH. pada tanggal 21 Desember 2012 tersebut menjadi penyempurna dari Keputusan sebelumnya, Nomor 184.A Tahun 2008.
Pada materi sebelumnya telah diulas tentang Pengertian Tanda Penghargaan sesuai dengan Keputusan Kwarnas Nomor 175 tahun 2012. Berikut ini kita uraikan tentang Tujuan, Maksud, dan Fungsi Pemberian Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Pada BAB II Keputusan Kwarnas Nomor 175 tahun 2012 Pasal 1 disebutkan bahwa TUJUAN dari pemberian tanda penghargaan meliputi 3 uraian ayat, yakni:
- Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa dan negara.
- Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma-bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan kepramukaan.
- Memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Adapun maksud dari pemberian tanda penghargaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2, ayat 1 menyebutkan bahwa Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang kepada Gerakan Pramuka.
Selain itu, ayat 2 menyebutkan bahwa pemberian tanda penghargaan ini dimaksudkan untuk Menanamkan kebanggaan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong penerima untuk meningkatkan penghargaan pribadinya dan jasanya kepada Gerakan Pramuka.
Sementara itu, fungsi dari pemberian tanda penghargaan selain sebagai Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri si penerima, dan memotivasi orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda penghargaan, juga sebagai sebuah Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima. (cst)