Kampung Pramuka adalah sebutan untuk sebuah daerah atau kawasan yang melakukan kegiatan atau aktivitas kepramukaan sebagai wujud pengejawantahan dari Satya dan Darma Pramuka.
Sebelum ditetapkan, ada tahapan yang disebut sebagai Rintisan Kampung Pramuka yang selanjutnya disebut RKP, yaitu cikal bakal daerah atau kawasan yang melakukan kegiatan atau aktivitas kepramukaan sebagai wujud pengejawantahan dari Satya dan Darma Pramuka.
TUJUAN PEMBENTUKAN KAMPUNG PRAMUKA
Tujuan pembentukan Kampung Pramuka adalah untuk,
- menumbuhkembangkan dan memperkuat eksistensi Gerakan Pramuka melalui pendidikan karakter dan jiwa kepanduan.
- mendampingi dan memberi dukungan aksesibiltas kepada masyarakat dalam dalam memenuhi kebutuhan, mengatasi problem-problem sosial, meningkatkan kapasitas, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup mereka.
- mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan kawasan dan masyarakat melalui kolaborasi/pola kemitraan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, media dan pihak-pihak lain secara proporsional.
- mewujudkan peran Pramuka sebagai pembuat perubahan (the change maker) dan turut serta dalam membangun masyarakat.
SASARAN PEMBENTUKAN KAMPUNG PRAMUKA
- anggota Gerakan Pramuka yang berada di wilayah Kampung Pramuka;
- masyarakat yang berada di wilayah Kampung Pramuka;
- lingkungan wilayah Kampung Pramuka.
Sasaran program ini mengutamakan pendidikan karakter sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta kegiatan berbasis kompetensi pendukung kegiatan masyarakat.
Terdapat dua ruang lingkup yang tertuang dalam pedoman Kampung Pramuka di wilayah DIY, yaitu
A. Ruang Lingkup Pembentukan Kampung Pramuka
- Standar Persyaratan Minimal Kampung Pramuka
- Penahapan Pembentukan Kampung Pramuka
- Verifikasi Kampung Pramuka
- Penetapan Kampung Pramuka
B. Ruang Lingkup Pelaksanaan Kampung Pramuka
- Pelaksanaan dan Pengembangan Kampung Pramuka
- Partisipasi Bidang dalam Kwartir, Komponen Masyarakat, Pemerintah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Media dan Organisasi Non Pemerintah
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kampung Pramuka
Dalam suatu Kampung Pramuka terdapat Koordinator tingkat provinsi/kabupaten/kota, yaitu penanggung jawab pelaksanaan Kampung Pramuka yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan bertugas mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan dan verifikasi pengusulan Kampung Pramuka di tingkat provinsi/ kabupaten/ kota.
Setiap Kampung Pramuka setidaknya memiliki Sekretariat, yaitu tim yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda/Ketua Kwarcab dan bertugas mengkoordinasikan pengadministrasian pelaksanaan dan verifikasi Kampung Pramuka.
Sementara itu untuk potensi wilayah untuk mendukung rintisan Kampung Pramuka dapat diidentifikasi dan dideskripsikan pada subbagian Sumber Daya Manusia; Sumber Daya Alam; Sumber Daya Budaya; Kelembagaan; Kemitraan; dan Sarana Prasarana.
Masing-masing potensi yang ada, dituangkan dalam indikator rintisan Kampung Pramuka sebagai syarat minimal dapat didirikannya Kampung Pramuka.
Untuk melakukan pendataan permasalahan sosial yang terjadi di wilayah rintisan Kampung Pramuka dapat melihat dari Bidang Pendidikan; Bidang Kesehatan; Bidang Ekonomi; Bidang Sosial Budaya; dan atau Bidang Lingkungan.
__
CST