YOGYAKARTA — Dalam rangka menindaklanjuti usulan draft Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) juga Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas B Yogyakarta, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY menggelar rapat koordinasi internal lintas bidang, Jumat, 19 September 2025.
Draft Nota Kesepahaman dengan Bawaslu DIY adalah terkait Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat, sementara dari Basarnas Yogyakarta adalah tentang kerja sama dalam Bidang Peningkatan Kapasitas, Pelatihan dan Dukungan Kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Agenda pembahasan draft dipimpin langsung oleh Kak Edy Heri Suasana, Wakil Ketua Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen dan Hukum.
Rapat ini dihadiri oleh Kak Agung Udayana, Andalan Daerah Urusan (Andu) Saka; Kak Aminah Nur Rahmah (Andu Organisasi dan Manajemen), Kak Widyastuti Purbani (Andu Kerja Sama), Kak R. Ardian Dwi Roy S. (Andu Pramuka Peduli), Kak Andri (Andu Humas dan Informasi), serta staf Kwarda yaitu Kak Novida, Kak Barozi, dan Kak Ika Prasetyo D.

Adapun pembahasan draft dilakukan secara menyeluruh per pasal yang ada dengan ruang lingkup nota kesepahaman dengan Bawaslu meliputi:
- Pelaksanaan pengawasan isu-isu strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) melalui Gerakan Pramuka;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia berdasarkan pada nilai-nilai kepramukaan;
- Pemberian dukungan sosialisasi, peningkatan pendidikan pemilih dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Pembentukan wadah pembinaan pengawasan partisipatif bagi Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka;
- Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
Sementara itu ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Basarnas Yogyakarta meliputi,
- Pertukaran data dan informasi dalam bidang pencarian dan pertolongan;
- Pembentukan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Search and Rescue (Saka SAR)
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
- Penyelenggaraan pelaksanaan pencairan dan pertolongan;
- Pengamanan kegiatan kepramukaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sosialisasi dan diseminasi tentang pencarian dan pertolongan.
Hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada pihak terkait untuk dibahas kembali dan selanjutnya akan dimasukkan dalam kesepakatan bersama sebelum dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak.



























