Salam Pramuka !
Berdasarkan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0206-00-A tanggal 22 Maret 2022 tentang Pengajuan Tanda Penghargaan dan program kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah lstimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan bagi Anggota Gerakan Pramuka sesuai darmabaktinya, bersama ini Kwarda DIY bermaksud melaksanakan penjaringan usulan calon penerima tanda penghargaan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (SK Kwamas Nomor 175 Tahun 2012).
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang periu kami sampaikan, antara lain,
- Mohon bantuan Kakak Ketua Kwartir Cabang dan/atau Dewan Kehormatan Kwartir Cabang untuk mengkoordinir, melakukan pendataan, dan mengajukan usulan calon penerima tanda penghangaan tahun 2022 yang telah diverifikasi oleh Dewan Kehormatan Kwartir Cabang dengan mengacu persyaratan yang ada di dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
- Permohonan pengajuan tanda penghangaan Gerakan Pramuka disampaikan dengan:
- Mengisi isian tanda penghargaan melalui link: , dan
- Mengisi lengkap formulir disertai` fotokopi bukti-bukti pendukungnya seperti: sertifikat, piagam, dan surat-surat keterangan kepramukaan lainnya yang dimiliki, sebagai bukti fisik portofolio syarat administrasi.
- Persyaratan administrasi tersebut paling lambat tanggal 20 Mei 2022 (selain Pancawarsa I-IX) dan tanggal 1 Juli 2022 (Pancawarsa I-IX) sudah diterima Kwarda DIY. Apabila pengumpulan berkas melebihi batas waktu yang telah ditentukan, pengajuan akan disertakan pada tahun berikutnya.
- Pada saat pengumpulan berkas, dimohon dapat melampirkan Formulir Berita Acara Verifikasi Usulan Tanda Penghargaan yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Cabang dan Surat Pengantar dari Kwartir Cabang.
- Berkas-berkas yang meliputi sampul pengajuan, formulir anggcta muda/peserta didik, formulir anggota dewasa, dan berita acara dapat diunduh melalui
- Untuk keseragaman berkas, mohon dapat mengirimkan berkas sesuai jumlah dan wama sampul pengajuan seperti berikut ini:
- Lencana Melati bemuama merah sejumlah 2 (dua) bendel.
- Lencana Darmabakti berwama hijau muda/hijau telur asin sejum[ah 2 (dLia) bendel.
- Lencana Pancawarsa Utama berwama biru sejumlah 2 {dua) bendel.
- Lencana Pancawarsa berwarna biru sejumlah 1 (satw) bendel.
- Lencana lainnya berwama kuning sejumlah 2 (dua) bendel.
serta dijilid buku (lem) ukuran A4 untuk masing-masing personal yang akan diusulkan dan tidak dijadikan satu.
Surat Edaran dengan nomor 107/1200-C tertanggal 28 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris I Kwarda DIY tersebut dapat diunduh di sini.
(cst)
Biarkan Hidup mengalir seperti air,percaya akan baik – baik saja