YOGYAKARTA — Menindaklanjuti rapat koordinasi bidang Organisasi, Manajemen dan Hukum Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) bersama Kwartir Cabang se-DIY pada tanggal 16 April 2025 maka disampaikan Surat Edaran nomor 145/1200-E.
Surat Edaran tertanggal 30 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Cabang se-DIY tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Gugudepan Tahun 2025.
“Tahun 2025 diharapkan kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka melalui Akreditasi Gugusdepan dapat dilaksanakan dan menjadi kewenangan setiap Kwartir Cabang untuk menginisiasi program dan menyiapkan prosesnya,” tulis Kwarda dalam surat edaran.
Lebih lanjut dalam surat disebutkan pula bahwa Akreditasi Gugusdepan ini bisa berjalan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing Kwartir Cabang dan Gugusdepan
Kwarda DIY meminta agar Ketua Kwarcab bersama tim terkait untuk dapat menginformasikan kepada Kwartir Daerah mengenai rencana dan sejauh mana persiapan yang dilakukan terkait penyelenggaraan Akreditasi Gugusdepan.
“Dan apabila sudah ada daftar gugusdepan yang akan diajukan untuk diproses akreditasinya mohon dapat dikirim daftarnya paling lambat Jum’at, 16 Mei 2025,” demikian disebutkan. (cst)
__
Surat Edaran dapat diunduh di sini.