PRAMUKADIY — Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan anggota dewasa. Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Sehubungan dengan hal tersebut, anggota dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dirinya melalui pendidikan dan pelatihan.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Gerakan Pramuka, sudah seharusnya Gerakan Pramuka juga memiliki kurikulum pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang mantap dan mampu dijadikan acuan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dari tingkat nasional sampai gugusdepan.
Sisdiklat Gerakan Pramuka tersebut harus memberikan gambaran yang utuh, sistematis, terintegrasi, dan bermuatan isi berdasarkan perkembangan zaman. Kompetensi dasar setiap pendidikan dan pelatihan terjabarkan dengan tepat. Dengan begitu, lulusan pendidikan dan pelatihan kepramukaan benar-benar dapat diandalkan tingkat kinerjanya sesuai dengan spesifikasi kursus yang telah diikutinya.
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan diselenggarakan oleh kwartir dengan tujuan untuk membekali anggota dewasa sebagai kader Gerakan Pramuka harus memiliki standar kompetensi yang dapat mendukung dan mengarah pada tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
Pelatihan bagi anggota dewasa terdiri atas , Kursus Keterampilan Kepramukaan; Kursus Penerapan Metode Kepramukaan; Kursus Pamong Saka; Kursus Instruktur Saka; Kursus Pengelola Kwartir; Kursus Kehumasan; Kursus Pengelola Gugusdepan; Kursus Pengelola Pusdiklat; Kursus-kursus lainnya yang penting dan bermanfaat dapat diselenggarakan kwartir melalui
kerjasama dengan lembaga lain.
Berikut rincian Standar Kompetensi Pelatihan bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka,
- Standar Kursus Pengelola Pusdiklat : Setelah mengikuti kursus ini, peserta dapat menjadi
pengelola Pusdiklat handal yang memahami akan tugas, tanggungjawab dan fungsinya sehingga Pusdiklat dapat berjalan terukur terarah. Kursus ini merupakan prasyarat/penguatan kompetensi untuk menjadi pengelola pusdik. Kursus ini diselenggarakan selama 42 jam pelajaran. - Kursus Pamong Saka : Setelah mengikuti Kursus Pamong Saka, peserta menjadi Pamong Saka dengan konsepsi kepamongan yang unggul berdasarkan PDK dan MK, Manajemen Kesakaan, strategi kepamongan, dan praktik nyata kepamongan bagi peserta didik. Kursus ini diselenggarakan minimal 50 jam pelajaran.
- Kursus Instruktur Saka : Peserta dapat memahami sekaligus terampil dalam pengetahuan dan teknik kesakaan yang meliputi krida-krida yang ada dalam saka yang bersangkutan dengan pola kegiatan modern berdasarkan perkembangan Gerakan Pramuka. Kursus ini diselenggarakan sekurang-kurangnya 50 jam pelajaran.
- Kursus Keterampilan Kepramukaan : Peserta dapat terampil dalam teknik kepramukaan dari pionering, hiking, orienteering, dan sebagainya dengan pola kegiatan modern berdasarkan perkembangan Gerakan Pramuka. Kursus ini sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam 36 jam pelajaran.
- Kursus Penerapan Metode Kepramukaan : Peserta dapat menerapkan metode kepramukaan dengan cara praktik nyata dan mampu mengintegrasikan, menyistematisasikan, dan mengevaluasi kegiatan yang berbasis metode kepramukaan sesuai dengan perkembangan zaman. 36 jam pelajaran.
- Kursus Pengelola Kwartir : Peserta dapat menjadi staf kwartir yang dapat mendukung kelancaran kegiatan dan tatakelola kwartir, dengan sistem administrasi sesuai dengan petunjuk Sismintir dengan pelaksanaan minimal 30 jam pelajaran.
- Kursus Kehumasan : Peserta dapat memahami prinsip-prinsip Kehumasan dan dapat menjalankannya demi kelancaran kegiatan, sehingga setiap kegiatan dapat diinformasikan secara baik dan tepat sasaran kepada khalayak yang berkepentingan. Dilaksanakan sekurang-kurangnya 30 jam pelajaran.
- Kursus Pengelola Gugusdepan : Peserta dapat menjadi pembina gugus depan handal yang tahu akan tugas dan fungsinya sehingga kegiatan gugus depan dapat berjalan terukur terarah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan gugusdepan.
Selain memuat standar kompetensi untuk pelatihan bagi Anggota Dewasa, dalam Sisdiklat ini juga dirinci standar kompetensi untuk Pendidikan bagi Anggota Dewasa dan standar kompetensi untuk Pertemuan bagi Anggota Dewasa.
__
CST – PusbangJusinfo