PRAMUKADIY — Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendukung dan bagian integral kwartir yang berfungsi sebagai pusat penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka;
Yang dimaksud dengan Litbang adalah penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah untuk keperluan memecahkan masalah dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan kepramukaan, tata kelola organisasi, serta pengabdian masyarakat di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sesuai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka, setidaknya ada tiga fungsi utama dari Puslitbang Gerakan Pramuka, yaitu,
- Sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK), Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Anggota Dewasa, Inovasi dan Teknologi Pelatihan, Model Pendidikan Nilai dan Karakter, Model Pendidikan Kecakapan Hidup, Model Pendidikan Bela Negara, Model Pendidikan Lingkungan Hidup, Model Pendidikan Kewirausahaan, dan sebagainya;
- Sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di bidang Tata Kelola Gerakan Pramuka, yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Organisasi dan Kelembagaan, Aset Manajemen, Kerjasama dan Kemitraan, Sistem Perencanaan dan Pemrograman, Manajemen Resiko, Komunikasi Publik, dan sebagainya;
- Sebagai Pusat Kajian, Penelitian, Inovasi dan Pengembangan di bidang Pengabdian Masyarakat yang antara lain meliputi kajian, penelitian, inovasi dan pengembangan Pengabdian Masyarakat, Pengabdian Masyarakat Sebagai Media dan Metode Pendidikan Kepramukaan, Desa Pramuka, Kemitraan dan Kerjasama, Pemberdayaan dan Pengembangan Kawasan, dan sebagainya;
Tentunya di dalam organisasi Puslitbang ada Peneliti, yaitu peneliti profesional atau sukarelawan anggota dewasa dan anggota muda Gerakan Pramuka dan/atau pihak lain yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengkajian, penelitian dan riset aplikatif, penemuan, inovasi dan pengembangan, dengan menerapkan metode ilmiah di lingkungan Gerakan Pramuka.
Hasil dari apa yang telah dikaji dan diteliti tentu diharapkan menjadi produk khusus, yaitu Publikasi Ilmiah sebagai media penyebarluasan hasil riset di bidang kepramukaan berupa laporan penelitian, resume penelitian, jurnal penelitian, buku, dan majalah yang diterbitkan secara berkala oleh Puslitbang dan/atau pihak lain bekerjasama dengan Puslitbang.
__
CST-PusbangJusinfo