PRAMUKADIY — Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas antara lain digunakannya pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka berikut tanda pengenalnya. Pakaian Seragam berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka mengenakan pakaian seragam, yang bentuk, warna dan tata cara pemakaiannya disesuaikan dengan jenis kelamin, perkembangan jasmani dan rohani, kegiatan yang dilakukan, serta disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Pemakaian pakaian seragam diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 174 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Tujuannya adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Pakaian Seragam Pramuka mempunyai akhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, serta berdisiplin.
Disebutkan ada 4 jenis Pakaian Seragam Harian, Pakaian Seragam Kegiatan, Pakaian Seragam Upacara, dan Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan). Pakaian Seragam yang dimaksud terdiri dari Tutup Kepala, Baju Pramuka, Rok/ Celana, Setangan Leher, Ikat Pinggang, Kaos Kaki, Sepatu, dan Tanda Pengenal.
Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa
Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis pakaian seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus bagi para andalan dan anggota majelis pembimbing (mabi) pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka, digunakan pada saat upacara peringatan hari besar Nasional, Hari Pramuka, pelantikan pengurus kwartir/mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ketentuan penggunaan Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa baik putra maupun putri yang diatur dalam SK tersebut tentunya perlu diperhatikan, karena masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Gerakan Pramuka.
Sebagaimana diatur tata cara pemakaiannya, bahwa Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum.
Dengan cara yang santun, Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan.
Ketentuan lengkap terkait Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dapat dilihat kembali melalui Jukran yang dapat diunduh pada tautan berikut ini. (klik di sini)
(cst)