Satuan Pengawas Internal (SPI) Gerakan Pramuka merupakan salah satu Badan Kelengkapan Kwartir, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar (AD) Pasal 32 dan pasal 34, serta Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 61 dan pasal 63.
Dalam Pasal 34 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen kwartir.
Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 63 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka bahwa SPI melakukan pengawasan dalam bidang pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan; pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka; dan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
Badan kelengkapan kwartir ini dibentuk di tingkat nasional, daerah, dan cabang dengan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh sekurang – kurangnya dua orang anggota, serta didukung oleh staf pelaksana.
Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir. Kepala satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir serta bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Di kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) masa bakti 2020-2025 ini, Kepala SPI dijabat oleh Kak Edy Suryanta, A.Ma. P.K.B., S.Sos., M.A.P.. Kepala SPI Kwarda DIY dibantu oleh dua orang anggota yaitu, Kak Neini Utami, S.E., Akt., M.M. dan Kak Rr. Suhartati, S.H..
SPI Kwarda DIY masa bakti 2020-2025 dilantik dan dikukuhkan bersama dengan Organisasi Pendukung lainnya pada 19 Desember 2020 oleh Ketua Kwarda DIY Kak GKR Mangkubumi di halaman Kwarda. (cst)