JAKARTA — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka tahun 2020 telah selesai diselenggarakan. Kegiatan yang dimulai Rabu (19/02/2020) ini ditutup pada hari Jumat (21/02/2020) dengan telah menyelesaikan seluruh agenda rapat.
Hasil Tim Perumus Rakernas tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Sudirman, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, memberikan rekomendasi yang terbagi dalam tiga kelompok bidang.
A. BIDANG BINAMUDA DAN KAKOMA
- Perlu dirumuskan standar gugus depan yang menunjang tercapainya target Pramuka Garuda. Beberapa usulannya antara lain : Setiap guru di Sekolah menjadi Pembina Pramuka, Di perguruan tinggi prodi Pendidikan agar memasukan Kepramukaan menjadi mata kuliah.
- Agar Juklak untuk setiap kegiatan nasional, sudah disampaikan kepada para pihak minimal 6 (enam) bulan sebelum dimulainya kegiatan dan selambat-lambatnya 1 (satu) sebelum pelaksanaan kegiatan
- Kwarnas secara berkala melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pengembangan Saka Rintisan.
- Kwarnas perlu mendorong agar aspek penganggaran Pramuka, termasuk Saka masuk dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Regulasi untuk penganggaran agar dibukanya program Pramuka dari kementerian dan Pemda
- Perlu ada standarisasi yang dibagi menjadi regional terkait dengan besaran Camp Fee kegiatan tingkat Nasional yang mempertimbangkan beberapa hal antara lain : fasilitas yang akan diperoleh oleh peserta, jenis kegiatan dan regional yang menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan.
B. BIDANG BINAWASA, BELA NEGARA, DAN KERJASAMA LUAR
NEGERI
- Kode Etik Pembina Pramuka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Ka Kwarnas
- Membina dengan penuh kepedulian terhadap bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Melaksanakan tugas membina berdasarkan Kode Kehormatan berupa Satya dan Darma Pramuka.
- Membina dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
- Membina dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian yang bertanggungjawab.
- Membina dengan kesungguhan menggunakan Sistem Among.
- Menjaga keselamatan dan rasa aman peserta didik dari tindak kekerasan, perundungan, narkoba, tindak asusila, berita hoaks, radikalisme, diskriminasi, intoleransi, dan disintegrasi bangsa.
- Membina dengan memperhatikan manajemen risiko.
- Membina dengan penuh kebanggaan, menjiwai, dan menumbuhkembangkan semangat berprestasi melalui kreasi dan inovasi.
C. BIDANG ASET DAN USAHA DAN KERJASAMA DALAM NEGERI
- Menyetujui Program Kegiatan Prioritas Bidang Aset dan Usaha serta Bidang Kerjasama Dalam Negeri.
- Merekomendasikan Program Prioritas Aset dan Usaha Dengan Catatan Memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Studi Kelayakan Khusus Untuk Pembangunan Mini Zoo, Lapangan Latihan Menembak, Lapangan Latihan Panahan, dan Pembukaan serta Pembangunan Lahan Manasik Haji.
- Menyetujui program pengadaan seragam pramuka bagi seluruh anggota pramuka yang dikelola oleh Kwarnas Pramuka dan pelaksanaannya oleh Kwarda dan Kwarcab seluruh Indonesia.
- Dalam Mengikuti Kegiatan Partisipatif yang Diselenggarakan oleh Lembaga External, Peserta Harus Mendapatkan Rekomendasi secara Berjenjang sesuai Tata Organisasi dalam Gerakan Pramuka.
Rekomendasi ini dirumuskan oleh tim perumus yang terdiri dari, Kak Adi Pamungkas, Kak Parulian Siagian, dan Kak Agus Ridhaallah (Andalan Nasional Bidang Orgakum), Kak Fachrully Lasahido (Andalan Nasional Bidang Renbang), Kak Paulus Tjakrawan (Kapuslitbangnas), Kak Hermanto (Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh), Kak Sunyoto Hadi Prayitno (Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur), Kak Saul Salekhy (Andalan Nasional Bidang Abdimas), Kak Ranti Ucreza (DKD Bengkulu), dan Kak Selvia Irianti (DKN).
Bersama rekomendasi ini, Tim Perumus juga menyampaikan Rumusan Hasil Rakernas secara lengkap dan terperinci yang terkait aspek kebijakan dan aspek kegiatan, serta program dari masing-masing bidang Kwarnas. (cst)