JAKARTA – Ketua Pusat Pengembangan Jurnalistik dan Sistem Informasi (Pusbangjusinfo) Kwartir Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY), Kak Choiri Setiawan, S.T. menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Kehumasan Pramuka, bertempat di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Dalam paparannya, Kak Choiri memberikan penjelasan terkait pengelolaan kehumasan yang diselenggarakan di Kwarda DIY yang dilakukan oleh PusbangJusinfo termasuk pula pengembangan sistem informasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam pengembangan jurnalistik di Kwarda DIY, Kak Choiri menjelaskan bahwa pihaknya membentuk Pewarta Istimewa dari unsur peserta didik maupun anggota dewasa yang menjadi kontributor khusus terkait berita/informasi baik kegiatan, artikel, opini, dan kajian.
Selain pengembangan jurnalistik, pengembangan sistem informasi, ada pula pengelolaan data dan media, PusbangJusinfo sebagai pengelola kehumasan juga mempunyai tim content creator untuk mendukung setiap aksi terkait dengan pengelolaan kehumasan.
PusbangJusinfo Kwarda DIY juga membuat pusat memorabilia pramuka dalam bentuk website dan kegiatan webinar sebagai penguatan literasi digital bagi anggota gerakan pramuka. Karena selain menulis, tentu untuk memperkaya pengetahuan juga bisa dengan membaca dan mengamati.
Kwarda DIY dalam pengelolaan kehumasan saat ini fokus pada pengembangan konten website dengan tetap didukung optimalisasi multiplatform media sosial. Menurut Kak Choiri, website dengan pengelolaan maksimal akan memberikan dampak yang luas dalam dunia digital.
Dalam Lokakarya Kehumasan Pramuka yang digelar secara luring di Aula Pusdiklatnas dan diikuti secara daring oleh perwakilan unsur humas dari Kwarda di seluruh Indonesia tersebut, juga dilakukan paparan dari perwakilan Kwarda Jawa Tengah, Bali, Riau, dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kak Berthold Sinaulan selaku Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika akan berlangsung hingga besok, Minggu (31/10/2021) dengan diisi beberapa materi pendukung dari Kemenkominfo, ahli komunikasi publik, dan unsur profesional dari salah satu platform media sosial. (rif/cst)