YOGYAKARTA — Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan kepramukaan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan implementasi Metode Kepramukaan; peserta pendidikan kepramukaan terdiri dari Pramuka golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, termasuk di dalamnya Pramuka Berkebutuhan Khusus (Pramuka Luar Biasa).
Pembinaan terhadap Pramuka Berkebutuhan Khusus meliputi 5 golongan disabilitas, antara lain: Disabilitas Netra (gangguan sensor penglihatan), Disabilitas Rungu-Wicara (gangguan sensor pendengaran), Disabilitas Grahita (gangguan kecerdasan), Disabilitas Daksa (gangguan fungsi fisik), dan Autis (gangguan komunikasi dan interaksi sosial/situasi
tidak fokus).
Pembinaan Pramuka Berkebutuhan Khusus dilakukan dengan lebih menekankan pada kegiatan yang bersifat rekreatif dan memberikan kesempatan bersosialisasi, berinteraksi, serta membuka wawasan dan keterampilan yang akan menjadi bekal bagi penghidupannya.
Sehingga penyelenggaraan Pertemuan Pramuka Berkebutuhan Khusus dalam bentuk perkemahan bersifat inklusi di tingkat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2024 perlu dilaksanakan secara terencana, terprogram dan berberkelanjutan.
Berikut ini adalah Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Kwarda DIY Tahun 2024,
Unduh Juklak di sini.
(cst)