SLEMAN — Puluhan Pimpinan Saka (Pimsaka) Tingkat daerah dari perutusan Saka-Saka di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti kegiatan penyegaran yang diinisiasi oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY.
Kegiatan berlangsung mulai Sabtu, 5 Oktober 2024 di Hotel Akasa, Kaliurang, Sleman, dengan agenda pemaparan beberapa materi terkait kesakaan dan juga dinamika kelompok, serta experiential learning.
Salah satu materi yang disajikan dalam kegiatan tersebut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Pembimbing dan Pimsaka yang disampaikan oleh Kak Agung Udayana, Andalan Daerah Urusan Saka.
Dalam materi tersebut, Kak Agung mengingatkan kembali bahwa Saka merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
“Saka juga bisa dimaknai sebagai tempat pendidikan kepramukaan berbasis kompetensi dan kecakapan hidup terkini sesuai dengan minat, bakat dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mempersiapkan masa depannya,” terang Kak Agung.
Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) yang baru terkait Saka, yaitu Nomor 03 Tahun 2021, Kak Agung menegaskan bahwa Saka diharapkan dapat membentuk anggotanya menjadi warga negara yang cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme.
“Dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas,” sebutnya.
Selain tujuan pembentukannya, Kak Agung juga menyampaikan tentang sasaran pembinaan, fungsi, kedudukan saka dalam gerakan pramuka, serta struktur dan kebermanfaatan bagi dinas pengampunya.
Adapun Tupoksi Mabisaka dari paparan Kak Agung adalah memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan baik moril, materiil maupun finansial. Sementara untuk Pimsaka yaitu membantu kwartir gerakan pramuka menerapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Saka sebagai lembaga pendidikan nonformal.
“Lembaga/organisasi yang unggul dan bermutu untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka pada umumnya serta meningkatkan peran Gerakan Pramuka dalam membangun kualitas sumber daya manusia di wilayah kerja Kwarda pada khususnya,” tegas Kak Agung.
Secara rinci, beberapa tugas Pimsaka juga disampaikan merujuk pada Jukran Nomor 03 Tahun 2021 sebagai pedoman bagi penyelenggaraan saka yang terbaru.
Di antaranya adakah bersama-sama kwartir melaksanakan fungsi pembinaan, tata kelola organisasi, pendataan potensi, supervisi-monitoring-evaluasi, perencanaan rencana kerja, pengembangan kompetensi, dan termasuk pula penetapan dan pencapaian target jumlah pangkalan/sanggar bakti Saka dan jumlah anggota Saka di daerah yang dipimpinnya.
Kemudian, selain terkait tupoksi Mabi dan Pimsaka, Kak Agung juga menginformasikan tentang kebijakan Kwarda terkait pengembangan Saka, informasi data potensi, serta kegiatan terdekat tingkat nasional yang dapat diikuti. (cst)